Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak menyiapkan pengganti Imam Nahrawi sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora). Imam mundur sebagai menpora setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak menyiapkan, diserahkan ke Presiden (Joko Widodo)," kata Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid kepada Medcom.id, Jumat, 20 September 2019.
PKB menghormati keputusan koleganya itu. Imam diharapkan bisa lebih fokus menjalani proses hukumnya.
Partai pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tak masalah bila Jokowi menunjuk pelaksana tugas. Mereka juga tak mempersoalkan bila Presiden menunjuk menteri baru.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Imam dijerat bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.
Uang itu diduga sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak menyiapkan pengganti Imam Nahrawi sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora). Imam mundur sebagai menpora setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak menyiapkan, diserahkan ke Presiden (Joko Widodo)," kata Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid kepada
Medcom.id, Jumat, 20 September 2019.
PKB menghormati keputusan koleganya itu. Imam diharapkan bisa lebih fokus menjalani proses hukumnya.
Partai pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tak masalah bila Jokowi menunjuk pelaksana tugas. Mereka juga tak mempersoalkan bila Presiden menunjuk menteri baru.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Imam dijerat bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.
Uang itu diduga sebagai komitmen
fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)