Jakarta: Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Front Pembela Islam (FPI) terganjal urusan administrasi. FPI masih harus mengumpulkan rekomendasi dari sejumlah instansi pemerintah untuk mendapatkan legalisasi organisasi.
"Saya enggak hafal. Pokoknya kan ada rekomendasi dari (salah satunya) Kementerian Agama. Dia belum ada," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo kepada Medcom.id, Selasa, 30 Juli 2019.
Menurutnya, dalam verifikasi tahap awal ini FPI harus melengkapi 20 berkas. Namun saat ini, ormas tersebut baru mengumpulkan 12 berkas. "Jadi kurang 8," imbuhnya.
Kemendagri juga menunggu rincian lengkap terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI. Soedarmo menyebut pernah menerima AD/ART itu, namun dikembalikan.
"Belum ada tanda tangan lengkap dari pengurus, makanya kita kembalikan," beber Soedarmo.
Saat ini, pihaknya masih menunggu ormas tersebut melengkapi berkas wajib yang jadi syarat. Soedarmo tak ingin ikut campur dalam polemik adanya penyimpangan ideologi dari FPI.
Baca juga: Mendagri: FPI Beda dengan HTI
Kemendagri juga tak memberi batas waktu bagi FPI memperpanjang SKT. Pakem persetujuan dari eksistensi ormas telah jelas. Jika menyimpang, organisasi tak diizinkan.
Namun Soedarmo tak ingin berkomentar terlebih dahulu, sebelum berkas FPI lengkap. "Nanti kita lihat (potensi penyimpangan). Begitu lengkap kita lihat," ujar dia.
Selain rekomendasi Kemenag, FPI juga harus mengantongi rekomendasi dari Polri. Pada 16 Juli lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pengajuan evaluasi untuk rekomendasi FPI, masih berproses.
"Saya sudah tanyakan ke Wakil Kepala Intelijen dan Keamanan Negara (Intelkam) Irjen Pol Suntana. Sampai saat ini belum ada jawaban karena yang melakukan analisa itu dari intelijen," kata dia.
Dedi enggan mengungkap indikator Polri memberikan rekomendasi terhadap ormas. Sebab perlu data-data yang jelas terkait indikator tersebut.
"Saya enggak berani berandai-andai. Harus ada basis data baru saya berani menyampaikan," ucap Dedi.
Lanjutnya, rekomendasi menunggu hasil analisa intelijen. Nantinya hasil analisa akan diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.
"Dengan berbagai macam pendekatan dan pertimbangan politik dan hukum. Saya udah tanyakan, tapi belum ada jawaban ya," tutur Dedi.
Jakarta: Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Front Pembela Islam (FPI) terganjal urusan administrasi. FPI masih harus mengumpulkan rekomendasi dari sejumlah instansi pemerintah untuk mendapatkan legalisasi organisasi.
"Saya enggak hafal. Pokoknya kan ada rekomendasi dari (salah satunya) Kementerian Agama. Dia belum ada," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo kepada
Medcom.id, Selasa, 30 Juli 2019.
Menurutnya, dalam verifikasi tahap awal ini FPI harus melengkapi 20 berkas. Namun saat ini, ormas tersebut baru mengumpulkan 12 berkas. "Jadi kurang 8," imbuhnya.
Kemendagri juga menunggu rincian lengkap terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI. Soedarmo menyebut pernah menerima AD/ART itu, namun dikembalikan.
"Belum ada tanda tangan lengkap dari pengurus, makanya kita kembalikan," beber Soedarmo.
Saat ini, pihaknya masih menunggu ormas tersebut melengkapi berkas wajib yang jadi syarat. Soedarmo tak ingin ikut campur dalam polemik adanya penyimpangan ideologi dari FPI.
Baca juga:
Mendagri: FPI Beda dengan HTI
Kemendagri juga tak memberi batas waktu bagi FPI memperpanjang SKT. Pakem persetujuan dari eksistensi ormas telah jelas. Jika menyimpang, organisasi tak diizinkan.
Namun Soedarmo tak ingin berkomentar terlebih dahulu, sebelum berkas FPI lengkap. "Nanti kita lihat (potensi penyimpangan). Begitu lengkap kita lihat," ujar dia.
Selain rekomendasi Kemenag, FPI juga harus mengantongi rekomendasi dari Polri. Pada 16 Juli lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pengajuan evaluasi untuk rekomendasi FPI, masih berproses.
"Saya sudah tanyakan ke Wakil Kepala Intelijen dan Keamanan Negara (Intelkam) Irjen Pol Suntana. Sampai saat ini belum ada jawaban karena yang melakukan analisa itu dari intelijen," kata dia.
Dedi enggan mengungkap indikator Polri memberikan rekomendasi terhadap ormas. Sebab perlu data-data yang jelas terkait indikator tersebut.
"Saya enggak berani berandai-andai. Harus ada basis data baru saya berani menyampaikan," ucap Dedi.
Lanjutnya, rekomendasi menunggu hasil analisa intelijen. Nantinya hasil analisa akan diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.
"Dengan berbagai macam pendekatan dan pertimbangan politik dan hukum. Saya udah tanyakan, tapi belum ada jawaban ya," tutur Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)