Jakarta: Komisi III memberikan rekomendasi terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Mulai dari pemeriksaan terhadap hakim hingga pencekalan Ronald.
Hal ini disampaikan saat para legislator menerima audiensi dari keluarga Dini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keluarga datang bersama tim kuasa hukum.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis, Erintuah Damanik; Anggota, Mangapul, Heru Hanindyo), yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan perundang-undangan," kata anggota Komisi III Heru Widodo saat membacakan kesimpulan di ruang rapat Komisi III, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Rekomendasi berikutnya, yakni meminta Jaksa Agung segera mengajukan kasasi. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menerbitkan surat pencekalan untuk Ronald.
"Serta mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
Rekomendasi selanjutnya, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi dan korban. "Komisi III DPR mewajibkan LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai perundang-undangan," jelas Heru.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politikus PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Jakarta:
Komisi III memberikan rekomendasi terkait vonis bebas terdakwa
kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Mulai dari pemeriksaan terhadap hakim hingga pencekalan Ronald.
Hal ini disampaikan saat para legislator menerima audiensi dari keluarga Dini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keluarga datang bersama tim kuasa hukum.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis, Erintuah Damanik; Anggota, Mangapul, Heru Hanindyo), yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan perundang-undangan," kata anggota Komisi III Heru Widodo saat membacakan kesimpulan di ruang rapat Komisi III, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Rekomendasi berikutnya, yakni meminta Jaksa Agung segera mengajukan kasasi. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menerbitkan surat pencekalan untuk Ronald.
"Serta mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
Rekomendasi selanjutnya, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi dan korban. "Komisi III DPR mewajibkan LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai perundang-undangan," jelas Heru.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik,
memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politikus PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)