Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan keheranan terkait informasi ijazah S2 yang terus diungkit dan menyudutkannya. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu disebut mendapat ijazah S2 terlebih dahulu sebelum S1.
Bamsoet mengatakan dirinya telah mendapat gelar sarjana muda di Akademi Akuntansi Jayabaya pada 1985, sebelum menempuh S2. "Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan," ujar Ketua MPR Bamsoet dalam keterangan yang dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
Kala itu, kata dia, gelar sarjana muda memungkinkan seseorang menempuh S2. Bamsoet memprotes pihak yang menginformasikan dirinya mendapat S2 tanpa ijazah S1 terlebih dahulu, karena hal itu keliru.
Bahkan, dirinya telah mengklarifikasi hal itu kepada salah satu media yang memberitakan isu tersebut. "Kenyataannya, hal ini justru malah tidak dimuat," kata Bamsoet.
Dirinya menilai informasi berbentuk karya jurnalistik itu mengabaikan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam Pasal 1 yang menegaskan jurnalis wajib independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Apalagi, Pasal 2 KEJ yang menegaskan jurnalis mesti profesional.
“Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.
Atas dasar itu, dirinya menimbang langkah lanjutan terkait informasi yang beredar. Salah satunya, dengan melaporkan pihak terkait ke Dewan Pers.
Jakarta: Ketua MPR
Bambang Soesatyo mengungkapkan keheranan terkait informasi ijazah S2 yang terus diungkit dan menyudutkannya. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu disebut mendapat ijazah S2 terlebih dahulu sebelum S1.
Bamsoet mengatakan dirinya telah mendapat gelar sarjana muda di Akademi Akuntansi Jayabaya pada 1985, sebelum menempuh S2. "Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan," ujar Ketua
MPR Bamsoet dalam keterangan yang dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
Kala itu, kata dia, gelar sarjana muda memungkinkan seseorang menempuh S2. Bamsoet memprotes pihak yang menginformasikan dirinya mendapat S2 tanpa ijazah S1 terlebih dahulu, karena hal itu keliru.
Bahkan, dirinya telah mengklarifikasi hal itu kepada salah satu media yang memberitakan isu tersebut. "Kenyataannya, hal ini justru malah tidak dimuat," kata Bamsoet.
Dirinya menilai informasi berbentuk karya jurnalistik itu mengabaikan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam Pasal 1 yang menegaskan jurnalis wajib independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Apalagi, Pasal 2 KEJ yang menegaskan jurnalis mesti profesional.
“Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.
Atas dasar itu, dirinya menimbang langkah lanjutan terkait informasi yang beredar. Salah satunya, dengan melaporkan pihak terkait ke Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)