Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Foto: Metro TV
Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Foto: Metro TV

Masa Jabatan Kades Disahkan Menjadi 8 Tahun, Pakar: Mencederai Semangat Reformasi

MetroTV • 29 Maret 2024 16:21
Jakarta: Disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dinilai seperti kembali ke masa Orde Baru.
 
Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menilai penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun mencederai reformasi. Menurutnya, kesepakatan pemerintah dan rakyat sejak 1998 mengenai masa pemerintahan nasional dan lokal yang hanya 5 tahun harus diindahkan.
 
Ini karena sistem pemerintahan menjadi sentralistik dan memberi ruang bagi kepala desa untuk menjadi otoriter. Djohermansyah mengatakan pemerintahan tersebut nantinya akan menghilangkan keseimbangan dan meningkatkan kekuasaan.

“Makin lama kita menjabat, kita makin cenderung merasa powerful ya, merasa memegang kuasa. Nah, jadi lama-lama masa jabatan itu sama dengan besarnya kekuasaan kemudian orang yang men-challenge kita, mengoposisi, mengkritisi, itu menjadi berkurang ya dan lama-lama juga hilang sehingga demikian kita menjadi pemain tunggal,” ucap Djohermansyah dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Jumat, 29 Maret 2024.
 
Baca: Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

 
Tak hanya sekedar merusak semangat reformasi, Djohermansyah juga mengkhawatirkan kondisi demokrasi di desa. Sebab, berbagai penyelewengan yang serius terkait pengelolaan desa dikhawatirkan akan terjadi.
 
“Kedua, terjadi penyimpangan serius nanti dalam pengelolaan keuangan desa, kepegawaian desa, ke kades di desa itu. Jadi ini kayaknya undang-undang perubahan ini spesial untuk para kepala desa,” kata Djohermansyah.  
 
(Keizya Ham) 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan