Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Istana Ungkap Status Jakarta masih Ibu Kota sampai Terbit Keppres

M Rodhi Aulia • 07 Maret 2024 12:01
Jakarta: Jakarta disebut masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Hal ini lantaran belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara.
 
Penerbitan Keppres diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang resmi diundangkan pada 15 Februari 2022. 
 
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.

Ia menjelaskan Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Selama Keppres tersebut terbit, maka secara otomatis Jakarta berhenti menjadi IKN.
 
Baca juga: Nasib Jakarta Tanpa Predikat DKI
 
Dini mengaku belum mengetahui waktu penerbitan Keppres. Di sisi lain, DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai peralihan Jakarta sebagai DKI menjadi DKJ.
 
Penerbitan Keppres akan dilakukan tidak jauh dari pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang DKJ.
 
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," tegas Dini.
 
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Jakarta kehilangan status DKI sejak 15 Februari 2024. Kehilangan status ini dampak dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
Pada UU IKN itu diatur status Jakarta harus ditentukan maksimal selama dua tahun sejak diundangkan. UU IKN resmi diundangkan pada 15 Februari 2022.
 
"Kan itu implikasi dari UU IKN. 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI (Jakarta) ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
 
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah disetujui dalam rapat paripurna untuk dibahas Baleg. Maka dari itu, Baleg akan mempercepat pembahasan dengan melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan