Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah

Pembahasan Revisi KUHP Diharapkan Tak Terburu-buru

Anggi Tondi Martaon • 11 Juli 2022 10:37
Jakarta: DPR dan pemerintah akan membahas lebih dalam terkait 14 poin krusial dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pembahasan diharapkan penuh kehati-hatian.
 
"Mudah-mudahan sih tidak terburu-buru, lagian kan tidak ada sesuatu yang urgen yang harus dikejar cepat-cepat," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Jakarta, 11 Juli 2022.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR itu menyampaikan proses pembahasan hanya mengulas pandangan fraksi-fraksi di Komisi III. Tidak menutup kemungkinan, DPR mencari masukan dari kalangan masyarakat atau pakar.

Menurut Lodewijk, 14 poin krusial itu harus menjadi perhatian DPR. Masih ada pro dan kontra terhadap poin krusial tersebut.
 

Baca: Tukang Kritik


Dia meminta Komisi III berdiskusi dengan berbagai pihak, baik pro dan kontra. Sehingga, ada titik temu terhadap 14 poin krusial itu.
 
"Apa sih yang ditolak, itu nanti perlu jadi perhatian DPR untuk bisa menampung masukan masyarakat," ujar dia.
 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf revisi KUHP ke Komisi III. Namun, pengambilan keputusan ditunda untuk mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap 14 poin krusial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan