Jakarta: Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Bakal beleid itu ditargetkan dikeluarkan sebelum Oktober 2022.
"Iya, iya (Perppu Pemilu terbit sebelum Oktober 2022) selesai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Dia menyampaikan penerbitan Perppu Pemilu hanya mengubah lampiran I, II, dan III di dalam UU Pemilu. Pengubahan dilakukan untuk mengakomodasi pengaturan penyelenggaraan pesta demokrasi di provinsi baru di Indonesia.
Adapun provinsi baru di Indonesia yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dalam waktu dekat, DPR juga akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya.
Dia menyebut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat provinsi baru itu merupakan perintah UU. Sehingga, harus dilakukan perubahan UU Pemilu.
"Misalnya, lampiran tentang dapil Papua Selatan kan belum ada maka itu harus ditambahin," kata dia.
Dia menyampaikan draf Perppu Pemilu sudah disiapkan. Draf tersebut nantinya dibahas tim teknis yang terdiri dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan menteri nanti dibahas lagi dengan Komisi II," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) Pemilu. Bakal beleid itu ditargetkan dikeluarkan sebelum Oktober 2022.
"Iya, iya (Perppu Pemilu terbit sebelum Oktober 2022) selesai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Bahtiar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Dia menyampaikan penerbitan Perppu Pemilu hanya mengubah lampiran I, II, dan III di dalam
UU Pemilu. Pengubahan dilakukan untuk mengakomodasi pengaturan penyelenggaraan pesta demokrasi di provinsi baru di Indonesia.
Adapun provinsi baru di Indonesia yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dalam waktu dekat, DPR juga akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya.
Dia menyebut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat provinsi baru itu merupakan perintah UU. Sehingga, harus dilakukan perubahan UU Pemilu.
"Misalnya, lampiran tentang dapil Papua Selatan kan belum ada maka itu harus ditambahin," kata dia.
Dia menyampaikan draf Perppu Pemilu sudah disiapkan. Draf tersebut nantinya dibahas tim teknis yang terdiri dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan menteri nanti dibahas lagi dengan Komisi II," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)