Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini, Prima melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini, dengan agenda pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor. Sebanyak dua anggota Bawaslu, Puadi dan Totok Hariyono, bertindak sebagai ketua dan anggota majelis pemeriksa.
Ketua Umum Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Laporan yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporan.
Kuasa hukum Prima Mangapul Silalahi mengatakan putusan PN Jakarta Pusat yang diketok hakim ketua T Oyong bersama H Bakri dan Dominggus Silaban telah menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa terlapor (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada pelapor (Prima), terkait verifikasi partai politik peserta pemilu yang dilakukan oleh terlapor," kata Mangapul di ruang sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Pangkal gugatan perdata itu adalah proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU yang dinilai Prima dilakukan secara tidak cermat, tidak profesional, tidak teliti, dan bertentangan dengan prinsip-prisip penyelenggaraan pemilu. Sebelum dibawa ke PN Jakarta Pusat, Prima sempat membawa masalah itu dengan mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.
Sengketa itu telah diputus Bawaslu pada 4 November 2022 melalui putusan Nomor 002/PS.REG/BAWALU/X/2022 yang di antaranya membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik dan memberikan kesempatan Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam.
Lewat gugatannya kali ini, Prima meminta Bawaslu untuk menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan menyatakan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan perbaikan administrasi terahdap tata cara, prosedur, atau mekanisme tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Mangapul.
Sementara itu, anggota KPU Mochammad Afifuddin menekankan pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diajukan Prima. Salah satunya, menerbitkan surat terhadap perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol pada 8 November 2022.
Atas persyaratan perbaikan yang telah dilakukan Prima, Afif menyampaikan pihaknya telah mengecek dokumen pada 11 November 2022. Hasil dari verifikasi administrasi perbaikan itu dituangkan dalam berita acara pada 18 November 2022 yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di Provinsi Papua dan Provinsi Riau.
Anggota KPU lainnya, August Mellaz, meminta majelis menolak seluruh dalil Prima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini, Prima melaporkan
KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini, dengan agenda pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor. Sebanyak dua anggota Bawaslu, Puadi dan Totok Hariyono, bertindak sebagai ketua dan anggota majelis pemeriksa.
Ketua Umum Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Laporan yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporan.
Kuasa hukum Prima Mangapul Silalahi mengatakan putusan PN Jakarta Pusat yang diketok hakim ketua T Oyong bersama H Bakri dan Dominggus Silaban telah menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa terlapor (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada pelapor (Prima), terkait verifikasi partai politik peserta pemilu yang dilakukan oleh terlapor," kata Mangapul di ruang sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Pangkal gugatan perdata itu adalah proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta
Pemilu 2024 oleh KPU yang dinilai Prima dilakukan secara tidak cermat, tidak profesional, tidak teliti, dan bertentangan dengan prinsip-prisip penyelenggaraan pemilu. Sebelum dibawa ke PN Jakarta Pusat, Prima sempat membawa masalah itu dengan mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.
Sengketa itu telah diputus Bawaslu pada 4 November 2022 melalui putusan Nomor 002/PS.REG/BAWALU/X/2022 yang di antaranya membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik dan memberikan kesempatan Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam.
Lewat gugatannya kali ini, Prima meminta Bawaslu untuk menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan menyatakan Prima sebagai partai politik peserta
Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan perbaikan administrasi terahdap tata cara, prosedur, atau mekanisme tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Mangapul.
Sementara itu, anggota KPU Mochammad Afifuddin menekankan pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diajukan Prima. Salah satunya, menerbitkan surat terhadap perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol pada 8 November 2022.
Atas persyaratan perbaikan yang telah dilakukan Prima, Afif menyampaikan pihaknya telah mengecek dokumen pada 11 November 2022. Hasil dari verifikasi administrasi perbaikan itu dituangkan dalam berita acara pada 18 November 2022 yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di Provinsi Papua dan Provinsi Riau.
Anggota KPU lainnya, August Mellaz, meminta majelis menolak seluruh dalil Prima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)