Jakarta: Wacana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) menuai banyak kritik. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, perlu ada kajian lebih mendalam dan komprehensif untuk menjawab berbagai kemungkinan yang dapat muncul.
Paling utama, menurut Khairul, urgensi penambahan Kodam di wilayah-wilayah tersebut harus benar-benar jelas. Sebab, sejak awal era reformasi, isu mengenai pengembangan satuan teritotial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sudah sering dikritisi oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.
Jika mengacu pada pendapat Kepala Staf TNI AD (KSAD) Dudung Abdurachman, yang membandingkan posisi Kodam dengan Polda yang ada di setiap provinsi di Indonesia, Fakhri berpendapat hal tersebut kurang tepat. Hal tersebut dikarenakan posisi Polri saat ini setara dengan organisasi TNI, bukan dengan matra sebagaimana saat Polri masih berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
"Pengembangan Kodam itu kurang sejalan dengan rencana pemantapan fungsi Kogabwilhan (Komando Gabungan Wilayah Pertahanan) sebagai representasi interoperabilitas TNI," kata Khairul kepada Media Indonesia, Senin, 13 Februari 2023.
Ia menjelaskan pembentukan satuan teritorial seharusnya dilakukan dalam kerangka kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. Bukan sekadar penyelarasan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan kepolisian.
Sebelumnya, KSAD Dudung Abdurachman sempat mengusulkan penambahan Kodam yang semula berjumlah 15 menjadi 38, sesuai dengan jumlah provinsi di Indonesia termasuk dengan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Dudung bahkan mengatakan wacana tersebut telah disetujui oleh Panglima TNI Yudo Margono.
Ketika dikonfirmasi usai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI tahun anggaran 2023 pada Kamis, 9 Februari 2023, Yudo mengatakan memang akan membentuk satu Kodam baru. Namun, untuk lokasinya masih belum dapat diumumkan kepada publik.
"Ya, akan ada penambahan Kodam. Nanti tempatnya akan kita cek dulu di mana yang memungkinkan, yang bisa melingkupi dari segala empat yang baru tadi (provinsi). Mungkin kita siapkan nanti satu Kodam dulu di antara empat nanti," ujar Yudo saat ditemui usai Rapim TNI, Kamis, 9 Februari 2023.
Fakhri menambahkan, untuk fungsi dan tugas, Polri setara dengan TNI secara umum. Penambahan Kodam sama saja dengan pengembangan teritorial TNI matra Angkatan Darat, padahal tidak semua wilayah memiliki Kodam karena didasarkan pada kebutuhan operasi pertahanan, bukan penyelarasan dengan wilayah administrasi.
Ia menilai inefisiensi potensial terjadi jika dilakukan tanpa kajian mendalam. Tapi, kata dia, konteksnya kan bukan sekadar soal anggaran. Pembentukannya didasarkan atas kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI yang menyangkut operasi pertahanan di darat.
"Makanya tidak semua provinsi memiliki Kodam, karena acuannya adalah kebutuhan operasi pertahanan, bukan penyelarasan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah maupun daerah hukum kepolisian," jelasnya. (Diza Shafira Wardoyo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wacana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) menuai banyak kritik. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, perlu ada kajian lebih mendalam dan komprehensif untuk menjawab berbagai kemungkinan yang dapat muncul.
Paling utama, menurut Khairul, urgensi penambahan Kodam di wilayah-wilayah tersebut harus benar-benar jelas. Sebab, sejak awal era reformasi, isu mengenai pengembangan satuan teritotial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (
TNI AD) sudah sering dikritisi oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.
Jika mengacu pada pendapat Kepala Staf TNI AD (KSAD) Dudung Abdurachman, yang membandingkan posisi Kodam dengan Polda yang ada di setiap provinsi di Indonesia, Fakhri berpendapat hal tersebut kurang tepat. Hal tersebut dikarenakan posisi Polri saat ini setara dengan organisasi TNI, bukan dengan matra sebagaimana saat Polri masih berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
"Pengembangan Kodam itu kurang sejalan dengan rencana pemantapan fungsi Kogabwilhan (Komando Gabungan Wilayah Pertahanan) sebagai representasi interoperabilitas TNI," kata Khairul kepada
Media Indonesia, Senin, 13 Februari 2023.
Ia menjelaskan pembentukan satuan teritorial seharusnya dilakukan dalam kerangka kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
TNI. Bukan sekadar penyelarasan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan kepolisian.
Sebelumnya, KSAD Dudung Abdurachman sempat mengusulkan penambahan Kodam yang semula berjumlah 15 menjadi 38, sesuai dengan jumlah provinsi di Indonesia termasuk dengan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Dudung bahkan mengatakan wacana tersebut telah disetujui oleh Panglima TNI Yudo Margono.
Ketika dikonfirmasi usai Rapat Pimpinan (Rapim)
TNI tahun anggaran 2023 pada Kamis, 9 Februari 2023, Yudo mengatakan memang akan membentuk satu Kodam baru. Namun, untuk lokasinya masih belum dapat diumumkan kepada publik.
"Ya, akan ada penambahan Kodam. Nanti tempatnya akan kita cek dulu di mana yang memungkinkan, yang bisa melingkupi dari segala empat yang baru tadi (provinsi). Mungkin kita siapkan nanti satu Kodam dulu di antara empat nanti," ujar Yudo saat ditemui usai Rapim TNI, Kamis, 9 Februari 2023.
Fakhri menambahkan, untuk fungsi dan tugas, Polri setara dengan TNI secara umum. Penambahan Kodam sama saja dengan pengembangan teritorial TNI matra Angkatan Darat, padahal tidak semua wilayah memiliki Kodam karena didasarkan pada kebutuhan operasi pertahanan, bukan penyelarasan dengan wilayah administrasi.
Ia menilai inefisiensi potensial terjadi jika dilakukan tanpa kajian mendalam. Tapi, kata dia, konteksnya kan bukan sekadar soal anggaran. Pembentukannya didasarkan atas kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI yang menyangkut operasi pertahanan di darat.
"Makanya tidak semua provinsi memiliki Kodam, karena acuannya adalah kebutuhan operasi pertahanan, bukan penyelarasan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah maupun daerah hukum kepolisian," jelasnya.
(Diza Shafira Wardoyo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)