Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Putusan PTUN Fadel, Pengacara DPD: Mereka Lupa Ada UU MD3 dan UU Administrasi

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Mei 2023 18:43
Jakarta: Kuasa hukum DPD, Fahmi Bachmid, mengingatkan surat keputusan (SK) DPD soal penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi UU MD3. Hal itu disampaikan menyikapi putusan putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan Fadel atas SK DPD.
 
Dia menyampaikan berdasarkan UU MD3, pernyataan lisan dan tetulis anggota DPD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk sidang paripurna, keputusannya tidak bisa diadili dan diperiksa lembaga peradilan. 
 
“Itu UU MD3 yang bicara. Tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara. Mungkin mereka lupa kalau ada UU MD3, lupa kalau ada UU Administrasi Pemerintah,” ungkap kata Fahmi, Selasa, 16 Mei 2023.

PTUN mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD terkait penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. Atas putusan PTUN ini, DPD secara resmi mengajukan banding.
 
Fahmi mengatakan putusan PTUN telah melampaui kewenangannya. Dia menjelaskan SK DPD tentang penggantian wakil ketua MPR adalah produk sidang paripurna.
 
“Sedang sidang paripurna adalah sidang terkait dengan keputusan-keputusan politik. Jadi keputusan politik tidak bisa dbawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurispudensinya,” kata Fahmi.
 
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana LPDB KUMKM

Salah satu contoh yurisprudensinya adalah PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terhadap ketua DPD saat itu, Oeman Sapta Odang. “PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI,” ungkap Fahmi.
 
Dengan melakukan banding atas putusan PTUN, menurut Fahmi, SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad masih berlaku. Artinya, secara administrasi penggantian Fadel tetap harus dilakukan MPR. 
 
“MPR tidak boleh masuk dengan alasan karena ini masih ada sengketa, karena hal itu bukan urusan MPR. Ini adalah rumah tangga DPD terhadap anggotanya,” kata Fahmi.
 
Mengenai pendapat bahwa PTUN bisa mengadili perkara gugatan Fadel Muhammad dengan alasan ada perluasan kewenangan PTUN, Fahmi menyebut pendapat itu keliru. “Berarti ahli itu tidak pernah membaca penjelasan dari UU Administrasi negara,” ucap Fahmi.
 
Dia menjelaskan tidak ada perluasan kewenangan PTUN, karena dalam penjelasan itu harus dimaknai dengan final yang luas. “Final yang luas itu kaitannya dengan atasan dan bawahan. DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda. Ahli itu (yang berpendapat demikian) tidak pernah membaca secara mendalam atas UU Administrasi Pemerintahan dan juga Yurisprudensi,” ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan