Jakarta: Sebanyak delapan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, terdapat kemungkinan para menteri dan wakil menteri yang mencalonkan diri akan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye di berbagai daerah.
“Jadi nantinya tidak terjadi konflik kepentingan. Karena kalau selama mereka ada di kementerian, publik menyorotinya seolah-olah ada anggaran atau fasilitas negara yang digunakan dalam rangka melakukan kampanye di daerah,” jelas Trubus, Senin, 15 Mei 2023.
Trubus menegaskan, publik dan pihak terkait tak boleh lengah dalam menyoroti perilaku para menteri yang menjadi bacaleg. Menurutnya, publik dapat memberikan pengaduan kepada pengawas seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Para menteri tersebut diantaranya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dari PKB, Wamenaker Afriansyah Ferry Noor dari Partai Bulan Bintang (PBB), Menkominfo Johnny G Plate dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Mentan Syahrul Yasin Limpo dari Partai NasDem, Menkumham Yasonna Laoly dari PDIP, dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dari Partai Perindo.
Trubus pun mengatakan, hal ini memungkinkan terjadinya penggunaan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) dalam kampanye para menteri. Menurutnya, para menteri dan wakil menteri tersebut lebih baik melakukan pengunduran diri terlebih dahulu.
”Sebaiknya yang bersangkutan lepas saja dan dia lebih enjoy melakukan kampanye, lebih tenang dan publik lebih bisa menerima secara utuh, publik bisa merespon baik kalau yang bersangkutan bebas dari kepentingan-kepentingan negara,” ujarnya.
Trubus berharap, Presiden juga harus tegas dalam melarang para menteri dan wakil menteri menjadi bacaleg. Pencalonan ini dianggap sekadar memenuhi kepentingan diri sendiri dan partai politik, bukan kepentingan masyarakat. (Nadia Ayu Soraya)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sebanyak delapan menteri dan wakil menteri
Kabinet Indonesia Maju akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, terdapat kemungkinan para menteri dan wakil menteri yang mencalonkan diri akan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye di berbagai daerah.
“Jadi nantinya tidak terjadi konflik kepentingan. Karena kalau selama mereka ada di kementerian, publik menyorotinya seolah-olah ada anggaran atau fasilitas negara yang digunakan dalam rangka melakukan kampanye di daerah,” jelas Trubus, Senin, 15 Mei 2023.
Trubus menegaskan, publik dan pihak terkait tak boleh lengah dalam menyoroti perilaku para menteri yang menjadi
bacaleg. Menurutnya, publik dapat memberikan pengaduan kepada pengawas seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Para menteri tersebut diantaranya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dari PKB, Wamenaker Afriansyah Ferry Noor dari Partai Bulan Bintang (PBB), Menkominfo Johnny G Plate dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Mentan Syahrul Yasin Limpo dari Partai NasDem, Menkumham Yasonna Laoly dari PDIP, dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dari Partai Perindo.
Trubus pun mengatakan, hal ini memungkinkan terjadinya penggunaan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) dalam kampanye para menteri. Menurutnya, para menteri dan wakil menteri tersebut lebih baik melakukan pengunduran diri terlebih dahulu.
”Sebaiknya yang bersangkutan lepas saja dan dia lebih
enjoy melakukan kampanye, lebih tenang dan publik lebih bisa menerima secara utuh, publik bisa merespon baik kalau yang bersangkutan bebas dari kepentingan-kepentingan negara,” ujarnya.
Trubus berharap, Presiden juga harus tegas dalam melarang para menteri dan wakil menteri menjadi bacaleg. Pencalonan ini dianggap sekadar memenuhi kepentingan diri sendiri dan partai politik, bukan kepentingan masyarakat. (
Nadia Ayu Soraya)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)