medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sepakat mendukung Perppu Ormas menjadi Undang-undang dengan sejumlah catatan revisi. Draf catatan revisi segera disusun.
"PKB akan menyiapkan naskah akademik dan draft RUU, tentu pikiran dari fraksi lain dari banyak pihak juga masih dibutuhkan ya," ujar Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Ida menyebut, nantinya naskah akademik itu disusun dengan meminta masukan sejumlah pihak. Selanjutnya bisa dibahas dengan fraksi lain di DPR.
(Baca juga: UU Ormas Diminta Segera Disempurnakan)
Dia bilang, salah satu poin yang bakal jadi revisi dari PKB yakni terkait proses hukum pembubaran Ormas. PKB juga meminta pemerintah tidak secara subjektif menilai sebuah Ormas termasuk anti pancasila.
"Pemerintah sudah menyampaikan secara terbuka untuk melakukan revisi dan kami juga waktu rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi meminta komitmen sebagai sesuatu yang urgent untuk segera dilakukan perubahan," ucap dia.
Dia belum mengetahui kapan RUU Ormas akan diusulkan pemerintah. Namun demikian, DPR bisa melakukan inisiatif mengusulkan pembahasan dengan memasukan draf RUU Ormas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"PKB mengusulkan masuk Prolegnas 2018. Masing-masing fraksi diminta mengusulkan itu," ujar dia.
(Baca juga: Mendagri tak Mau Revisi Perppu Ormas Mengubah Pancasila)
medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sepakat mendukung Perppu Ormas menjadi Undang-undang dengan sejumlah catatan revisi. Draf catatan revisi segera disusun.
"PKB akan menyiapkan naskah akademik dan draft RUU, tentu pikiran dari fraksi lain dari banyak pihak juga masih dibutuhkan ya," ujar Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Ida menyebut, nantinya naskah akademik itu disusun dengan meminta masukan sejumlah pihak. Selanjutnya bisa dibahas dengan fraksi lain di DPR.
(
Baca juga: UU Ormas Diminta Segera Disempurnakan)
Dia bilang, salah satu poin yang bakal jadi revisi dari PKB yakni terkait proses hukum pembubaran Ormas. PKB juga meminta pemerintah tidak secara subjektif menilai sebuah Ormas termasuk anti pancasila.
"Pemerintah sudah menyampaikan secara terbuka untuk melakukan revisi dan kami juga waktu rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi meminta komitmen sebagai sesuatu yang urgent untuk segera dilakukan perubahan," ucap dia.
Dia belum mengetahui kapan RUU Ormas akan diusulkan pemerintah. Namun demikian, DPR bisa melakukan inisiatif mengusulkan pembahasan dengan memasukan draf RUU Ormas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"PKB mengusulkan masuk Prolegnas 2018. Masing-masing fraksi diminta mengusulkan itu," ujar dia.
(Baca juga:
Mendagri tak Mau Revisi Perppu Ormas Mengubah Pancasila)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)