medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri melarang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengambil cuti jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015. Satpol akan disiagakan buat ketertiban penyelenggaraan pilkada serentak, 9 Desember 2015.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah mengungkapkan, peraturan itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 331.1/2696/SJ tahun 2015 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP dan Sat Limnas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015.
"Satpol PP dilarang cuti H-7 dan H+7, diutamakan bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada," kata Asadullah dalam 'Reposisi Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pesiapan Pilkasa Serentak' di Bakoel Cafe, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Dalam SE tersebut, kata dia, disampaikan pula Satpol PP harus siap menjalankan tugas dan melaporkan segala bentuk kecurangan dan potensi ancaman kelancaran pilkada serentak.
Pol PP juga dituntut untuk bersikap netral, tidak berpihak. Apalagi melakukan upaya untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Asadullah menjelaskan, SE bentuk peran aktif Satpol PP dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
"Jadi Pol PP ditempatkan untuk menjaga aset-aset pemerintah, Pol PP membantu kepolisian, tidak menjaga TPS," ungkap Asadullah.
Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban, Satpol PP juga harus merangkul tokoh masyarakat dalam menyelesaikan segala macam gangguan ketertiban umum. "Karena menjelang Pilkada gangguan ketertiban umum cenderung meningkat dibandingkan hari biasa," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri melarang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengambil cuti jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015. Satpol akan disiagakan buat ketertiban penyelenggaraan pilkada serentak, 9 Desember 2015.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah mengungkapkan, peraturan itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 331.1/2696/SJ tahun 2015 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP dan Sat Limnas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015.
"Satpol PP dilarang cuti H-7 dan H+7, diutamakan bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada," kata Asadullah dalam 'Reposisi Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pesiapan Pilkasa Serentak' di Bakoel Cafe, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Dalam SE tersebut, kata dia, disampaikan pula Satpol PP harus siap menjalankan tugas dan melaporkan segala bentuk kecurangan dan potensi ancaman kelancaran pilkada serentak.
Pol PP juga dituntut untuk bersikap netral, tidak berpihak. Apalagi melakukan upaya untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Asadullah menjelaskan, SE bentuk peran aktif Satpol PP dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
"Jadi Pol PP ditempatkan untuk menjaga aset-aset pemerintah, Pol PP membantu kepolisian, tidak menjaga TPS," ungkap Asadullah.
Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban, Satpol PP juga harus merangkul tokoh masyarakat dalam menyelesaikan segala macam gangguan ketertiban umum. "Karena menjelang Pilkada gangguan ketertiban umum cenderung meningkat dibandingkan hari biasa," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)