Ilustrasi. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Kaji Usulan Penguatan DPD

Renatha Swasty • 03 Mei 2017 19:11
medcom.id, Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif masih terus membahas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Hingga saat ini ada sejumlah hal yang dibahas selain penambahan kursi pimpinan DPR yang diminta PDI Perjuangan.
 
Ketua Panja RUU MD3 Supratman Andi Agtas menyebut, salah satu yang menjadi pembahasan adalah penguatan DPD yang diminta Fraksi Partai Hanura. Saat ini, kata dia, usulan masih digodok.
 
"Lagi dirumuskan, kemudian akan dikomunikasikan dengan pemerintah," kata Supratman Andi Agtas kepada Metrotvnews.com, Rabu 3 Mei 2017.

Supratman menyebut, disetujui tidaknya usulan itu tergantung dari pemerintah. Yang jelas, kata dia, Panja hanya membantu untuk menyelesaikan masalah dualisme yang sempat terjadi di tubuh DPD.
 
"Intinya Panja ingin membantu menyelesaikan konflik internal di DPD melalui UU MD3," kata Supratman.
 
Baca: Revisi UU MD3 Terancam Meleset dari Target
 
Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, mengaku sudah mengirim usulan itu pada pimpinan panja. Sebab, awalnya kewenangan DPD untuk diatur dalam UU MD3 tidak ada dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang dikirim pemerintah.
 
Saat ini, kata dia, usulan itu masih dikaji. "Pemerintah sedang membahas dan menganalisis usulan Fraksi Hanura," ujar dia.
 
Usulan kewenangan DPD untuk membahas RUU telah diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. Isinya antara lain:
 
DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan:
1. Otonomi daerah,
2. Hubungan pusat dan daerah,
3. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
4. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. Perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta
6. Pertimbangan terhadap DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan