medcom.id, Bogor: Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan surat balasan dari Kementerian Hukum dan HAM akan sampai ke Presidium Penyelamat Partai Golkar pada Senin 1 Desember mendatang. Menurutnya, memang ada keterlambatan dalam pengiriman surat ini.
"Hari ini harusnya dikirim jawabannya," ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).
Untuk itu, Yasonna memperkirakan surat baru akan berada di tangan presidium yang dipimpin Agung Laksono tersebut pada Senin besok. "Saya rasa Senin sudah sampai. Direktur yang kirim balasan," kata dia.
Yasonna menambahkan, dirinya tak perlu ikut mengesahkan surat soal penonaktifan Aburizal Bakrie dari jabatan Ketua Umum Golkar. Penandatanganannya cukup pada tingkat direktur jenderal (dirjen) saja.
"Direktur atau dirjen saja ya. Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) atau tata negara," pungkas dia.
Seperti diketahui, anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Yorrys Raweyai dan Agus Gumiwang mengungkapkan akan melayangkan surat ke Kemenkum HAM. Surat tersebut berisi penonaktifan kepengurusan DPP Golkar di bawah komando Aburizal Bakrie.
Kementerian Hukum dan HAM sempat mengungkapkan surat balasan yang dikirimkan kepada Presidium Penyelamat Partai Golkar itu tidak bisa mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Pasalnya, dalam AD/ART Partai Golkar menyebutkan pergantian kepengurusan harus dilakukan sesuai AD/ART yang wewenangnya ada di Musyawarah Nasional (Munas).
medcom.id, Bogor: Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan surat balasan dari Kementerian Hukum dan HAM akan sampai ke Presidium Penyelamat Partai Golkar pada Senin 1 Desember mendatang. Menurutnya, memang ada keterlambatan dalam pengiriman surat ini.
"Hari ini harusnya dikirim jawabannya," ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).
Untuk itu, Yasonna memperkirakan surat baru akan berada di tangan presidium yang dipimpin Agung Laksono tersebut pada Senin besok. "Saya rasa Senin sudah sampai. Direktur yang kirim balasan," kata dia.
Yasonna menambahkan, dirinya tak perlu ikut mengesahkan surat soal penonaktifan Aburizal Bakrie dari jabatan Ketua Umum Golkar. Penandatanganannya cukup pada tingkat direktur jenderal (dirjen) saja.
"Direktur atau dirjen saja ya. Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) atau tata negara," pungkas dia.
Seperti diketahui, anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Yorrys Raweyai dan Agus Gumiwang mengungkapkan akan melayangkan surat ke Kemenkum HAM. Surat tersebut berisi penonaktifan kepengurusan DPP Golkar di bawah komando Aburizal Bakrie.
Kementerian Hukum dan HAM sempat mengungkapkan surat balasan yang dikirimkan kepada Presidium Penyelamat Partai Golkar itu tidak bisa mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Pasalnya, dalam AD/ART Partai Golkar menyebutkan pergantian kepengurusan harus dilakukan sesuai AD/ART yang wewenangnya ada di Musyawarah Nasional (Munas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)