Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) menyapa anggota DPR-DPD usai menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta--Antara/Yudhi Mahatma
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) menyapa anggota DPR-DPD usai menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta--Antara/Yudhi Mahatma

SBY Tak Punya Celah Batalkan UU Pilkada

K. Yudha Wirakusuma • 30 September 2014 14:03
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap tak lagi memiliki celah untuk membendung pemberlakukan UU Pilkada. Sebab ditandatangi atau tidak UU Pilkada akan tetap berlaku.
 
"Tanda tangan atau tidak, UU tetap sah dan wajib diundangkan, maksimal 30 hari sejak paripurna kemarin. Artinya, setelah itu UU sudah berlaku," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama, dalam pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com, Selasa (30/9/2014).
 
Dia menambahkan sikap tidak menandatangani hanyalah sikap politik SBY untuk menyelamatkan citranya, tidak memberi dampak hukum apa-apa terhadap keabsahan UU. "Masyarakat harus tahu bahwa hal itu diatur tegas di dalam Pasal 20 UUD 45," terangnya.

SBY, lanjutnya, tidak punya peluang lagi untuk membatalkan keberlakuan UU Pilkada. Sekarang serahkan semuanya ke MK dan pemerintah baru Jokowi. Saat ini masyarakat perlu segera mengajukan judicial review ke MK untuk membatalkan UU Pilkada. "Secara paralel, pemerintah baru Jokowi yang akan dilantik 20 Oktober harus segera usulkan RUU Perubahan atas UU Pilkada yg di dlmnya memuat pilkada langsung. Dan mendesak DPR untuk memuat RUU itu dlm prioritas legislasi tahun 2015," imbuhnya.
 
Pemerintahan Jokowi, sambungnya, harus berinisiatif mengusulkan RUU Perubahan UU Pilkada kepada DPR, lalu mendesak DPR agar membahas secepatnya di tahun pertama masa jabatan. "Nantinya Presiden Jokowi dan DPR-lah yang diharapkan akan melahirkan UU Pilkada mekanisme pilkada langsung," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>