Hakim MK/MI/Immanuel Antonius
Hakim MK/MI/Immanuel Antonius

Perppu Pilkada Digugat, Hakim: MK tak Bisa Memerintah Presiden

Yogi Bayu Aji • 17 November 2014 16:40
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengeluarkan putusan sela memerintahkan Presiden, Mendagri dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menghentikan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai ada putusan final. Namun, Hakim MK menyatakan hal ini di luar kewenangan MK.
 
"MK tidak bisa memerintahkan presiden," kata Hakim MK Maria Farida Indrati saat memberi nasihat kepada kuasa hukum pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
 
Hakim MK justru meminta pemohon memperdalam alasannya mengajukan gugatan uji materi ke MK. Hakim MK Aswanto dan Wahiduddin Adam meminta pemohon menguraikan secara detial kerugian yang dirasakan bila Perppu ini diberlakukan.

"Saudara (sebaiknya) menggambarkan kerugian personal yang aktual atau potensial kerugian yang dialami," ujar Wahiduddin.
 
Pemohon gugatan, Yanni yang merupakan anggota DPRD Papua merasa dirugikan atas Perppu Pilkada. Menurut kuasa hukum Yanni, Syahrul Arubusman, kilennya keberatan atas berlakunya pasal 203 ayat 1 yang berisi wakil kepala daerah otomatis naik jabatan ketika kursi kepala daerah kosong. Pasal ini dinilai menggerus hak warga untuk menjadi pemimpin daerah.
 
Menurut dia, Perppu Pilkada bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Aturan di konstitusi menyatakan, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
 
"Ini ingin makna demokratis seperti apa? Apa wakil (kepala daerah) menggantikan langsung disebut demokratis? Atau harus mekanisme pemilihan ulang, apa itu juga demokratis? Pemohon merasa haknya tergerus," kata Syahrul dalam sidang MK, Senin (17/11/2014).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>