medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan menanggapi kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Khususnya, soal penghapusan pasal di UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Sama dengan kedua kubu, Zulkifli juga sepakat terkait penghapusan dua pasal yakni Pasal 74 dan 98 yang mengatur soal hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Dia menegaskan penghapusan pasal-pasal tersebut tidak akan menghilangkan hak konstitusional yang sudah melekat di setiap anggota dewan.
"Intinya, hak interpelasi, hak angket itu hak anggota. Tidak perlu lagi ada di pasal-pasal misalnya (pasal soal) komisi dan sebagainya. Nah, itu saya kira sudah sepakat. Dan saya kira itu hak melekat pada anggota, jadi tidak lagi harus dibawa ke komisi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Usai adanya kesepakatan antara dua kubu, mantan Menteri Kehutanan ini berharap DPR bisa menjalankan fungsinya dan bekerja keras mengawal pemerintahan demi rakyat.
"Saya berharap tidak ada lagi paket A, paket B. Tidak ada lagi DPR A, DPR B, DPR tandaingan, yang ada hanya DPR RI untuk kita semua dan bangsa serta negara," terangnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan menanggapi kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Khususnya, soal penghapusan pasal di UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Sama dengan kedua kubu, Zulkifli juga sepakat terkait penghapusan dua pasal yakni Pasal 74 dan 98 yang mengatur soal hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Dia menegaskan penghapusan pasal-pasal tersebut tidak akan menghilangkan hak konstitusional yang sudah melekat di setiap anggota dewan.
"Intinya, hak interpelasi, hak angket itu hak anggota. Tidak perlu lagi ada di pasal-pasal misalnya (pasal soal) komisi dan sebagainya. Nah, itu saya kira sudah sepakat. Dan saya kira itu hak melekat pada anggota, jadi tidak lagi harus dibawa ke komisi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Usai adanya kesepakatan antara dua kubu, mantan Menteri Kehutanan ini berharap DPR bisa menjalankan fungsinya dan bekerja keras mengawal pemerintahan demi rakyat.
"Saya berharap tidak ada lagi paket A, paket B. Tidak ada lagi DPR A, DPR B, DPR tandaingan, yang ada hanya DPR RI untuk kita semua dan bangsa serta negara," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)