Jakarta: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengimbau pemerintah cermat mengelola portal pelaporan radikalisme aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai portal itu cenderung tak bertahan lama.
"Pemerintah harus berhati-hati membuat portal yang seperti itu. Hidup di awal kemudian mati karena tidak pernah di-maintanance, mati segan hidup pun enggak," kata Adrianus di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
Adrianus menyebut portal pengaduan serupa itu telah dimiliki pemerintah. Portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Rakyat) itu dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) bersama Ombudsman.
Laporan masyarakat melalui portal itu akan ditanggapi KemenPan RB. Jika tidak, kata Adrianus, Ombudsman akan langsung menindaklanjuti.
"Jadi dari pada membuat portal-portal aduan baru lagi yang tidak jelas didengar atau tidak," ucap Adrianus.
Sebanyak 11 kementerian dan lembaga sepakat membuat portal layanan pengaduan ASN. Hal itu merupakan salah satu langkah memberantas radikalisme di kalangan ASN.
"Peresmian portal ini merupakan bagian rangkaian menanggapi radikalisme di ASN. Kita harus menindak lanjuti apabila anggota atau ASN terlibat radikalisme," tutur Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Jakarta: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengimbau pemerintah cermat mengelola portal pelaporan radikalisme aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai portal itu cenderung tak bertahan lama.
"Pemerintah harus berhati-hati membuat portal yang seperti itu. Hidup di awal kemudian mati karena tidak pernah di-
maintanance, mati segan hidup pun enggak," kata Adrianus di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
Adrianus menyebut portal pengaduan serupa itu telah dimiliki pemerintah. Portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Rakyat) itu dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) bersama Ombudsman.
Laporan masyarakat melalui portal itu akan ditanggapi KemenPan RB. Jika tidak, kata Adrianus, Ombudsman akan langsung menindaklanjuti.
"Jadi dari pada membuat portal-portal aduan baru lagi yang tidak jelas didengar atau tidak," ucap Adrianus.
Sebanyak 11 kementerian dan lembaga sepakat membuat
portal layanan pengaduan ASN. Hal itu merupakan salah satu langkah memberantas radikalisme di kalangan ASN.
"Peresmian portal ini merupakan bagian rangkaian menanggapi radikalisme di ASN. Kita harus menindak lanjuti apabila anggota atau ASN terlibat radikalisme," tutur Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)