medcom.id, Jakarta: Wacana perpanjangan masa jabatan kapolri dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, perpanjangan masa jabatan petahana kapolri dapat menghancurkan proses regenerasi kepemimpinan yang ada di institusi Polri.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan kapolri tidak tepat.
"Saya kira jangan sampai terjadi ya. Selain menghambat regenerasi, saya kira di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga jelas sekali tentang batasan-batasan yang diberikan," kata Sarifuddin kepada Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Menurut Sudding, memperpanjang masa jabatan kapolri tidak bisa sembarangan. Perpanjangan masa jabatan hanya bisa dilakukan kepada orang atau posisi yang memiliki keahlian khusus.
"Kalau mengacu kepada Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PP Nomor 1 Tahun 2003, orang yang diperpanjang itu kalau memiliki keahlian dan itu harus ditempatkan di tempat yang khusus. Kalau kapolri ini kan tidak membutuhkan keahlian, jadi jangan kemudian mereduksi suatu aturan yang tidak pada tempatnya," ujarnya.
Kapolri Badrodin Haiti memasang lencana jabatan kepada Perwira Tinggi (Pati) Polri. Antara/Sigid
Sudding menilai perpanjangan masa jabatan kapolri tidak tepat. Selain itu, tidak ada dasar hukumnya untuk memperpanjang masa jabatan jenderal bintang empat itu.
"Ya saya kira sangat tidak elegan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat ketika kapolri dilakukan perpanjangan," katanya.
Sudding mengungkapkan, selama ini belum pernah ada kapolri yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. "Engga ada. Saya kira ini menjadi presedenlah," ujarnya.
Jenderal Badrodin Haiti akan pensiun pada Juli 2016 saat berusia 58 tahun. Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun. Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Sementara di ayat 3 menyatakan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Saat ini sejumlah nama jenderal bintang tiga diperkirakan dapat mengisi posisi Badrodin, yakni Komjen Budi Gunawan, Komjen Budi Waseso, Komjen Suhardi Alius, Komjen Syafruddin, dan Komjen Tito Karnavian.
medcom.id, Jakarta: Wacana perpanjangan masa jabatan kapolri dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, perpanjangan masa jabatan petahana kapolri dapat menghancurkan proses regenerasi kepemimpinan yang ada di institusi Polri.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan kapolri tidak tepat.
"Saya kira jangan sampai terjadi ya. Selain menghambat regenerasi, saya kira di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga jelas sekali tentang batasan-batasan yang diberikan," kata Sarifuddin kepada
Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Menurut Sudding, memperpanjang masa jabatan kapolri tidak bisa sembarangan. Perpanjangan masa jabatan hanya bisa dilakukan kepada orang atau posisi yang memiliki keahlian khusus.
"Kalau mengacu kepada Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PP Nomor 1 Tahun 2003, orang yang diperpanjang itu kalau memiliki keahlian dan itu harus ditempatkan di tempat yang khusus. Kalau kapolri ini kan tidak membutuhkan keahlian, jadi jangan kemudian mereduksi suatu aturan yang tidak pada tempatnya," ujarnya.
Kapolri Badrodin Haiti memasang lencana jabatan kepada Perwira Tinggi (Pati) Polri. Antara/Sigid
Sudding menilai perpanjangan masa jabatan kapolri tidak tepat. Selain itu, tidak ada dasar hukumnya untuk memperpanjang masa jabatan jenderal bintang empat itu.
"Ya saya kira sangat tidak elegan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat ketika kapolri dilakukan perpanjangan," katanya.
Sudding mengungkapkan, selama ini belum pernah ada kapolri yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. "Engga ada. Saya kira ini menjadi presedenlah," ujarnya.
Jenderal Badrodin Haiti akan pensiun pada Juli 2016 saat berusia 58 tahun. Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun. Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Sementara di ayat 3 menyatakan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Saat ini sejumlah nama jenderal bintang tiga diperkirakan dapat mengisi posisi Badrodin, yakni Komjen Budi Gunawan, Komjen Budi Waseso, Komjen Suhardi Alius, Komjen Syafruddin, dan Komjen Tito Karnavian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)