Kiri-kanan: Pihak Koica, Menkominfo Rudiantara, MenpanRB Asman Abnur, Dubes Korsel Cho Tae Young, dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB Rini Widyanti saat membuka E-Government Summit 2016. Foto: Metrotvnews.com/Damar Iradat
Kiri-kanan: Pihak Koica, Menkominfo Rudiantara, MenpanRB Asman Abnur, Dubes Korsel Cho Tae Young, dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB Rini Widyanti saat membuka E-Government Summit 2016. Foto: Metrotvnews.com/Damar Iradat

Instansi Pemerintahan Wajib Terapkan Sistem E-Government

Damar Iradat • 06 September 2016 11:53
medcom.id, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur mewajibkan seluruh instansi pemerintahan seperti kementerian, lembaga, termasuk pemerintahan daerah mengoptimalkan E-Government. Saat ini, penerapan sistem E-Government di Indonesia masih minim.
 
Dalam sambutannya pada pembukaan E-Government Summit 2016, Selasa (6/9/2016) di Hotel Bidakara, Jakarta, Asman mengatakan, dalam reformasi birokrasi di era globalisasi dan teknologi informasi, penerapan E-Government merupakan kewajiban yang harus dijalani semua instansi pemerintahan.
 
"Sistem pelayanan publik sudah harus berbasis elektronik, sekarang saatnya pemerintahan tidak lagi konvensional. Kami akan merancang aturan yang mewajibkan semua kementerian, lembaga, dan pemda. E-Government ini wajib," tutur Asman.

Penerapan sistem E-Government, kata Asman, merupakan amanah langsung Presiden Joko Widodo usai dilantik sebagai pengganti Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu. Karena itu, dia tidak ingin E-Government hanya jadi wacana.
 
Asman menyebut, di beberapa daerah dan lembaga memang sudah menjalankan sistem E-Government. Ia berharap, daerah-daerah maupun lembaga pemerintahan yang sudah menjalankan sistem itu bisa menjadi role model.
 
Salah satu contohnya, kata dia adalah Kota Bandung. Setelah menerapkan E-Government, Pemkot Bandung bisa menghemat anggaran hingga Rp1 triliun.
 
Dengan adanya daerah-daerah yang sudah menerapkan E-Government, KemenpanRB tidak memulai lagi dari nol untuk menerapkan sistem tersebut. Pihaknya, kata Asman, tinggal menciptakan standar nasional yang akan diterapkan ke seluruh daerah dan lembaga pemerintahan, sehingga terkoneksi satu sama lain.
 
Politikus PAN ini juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan perundang-undangan terkait penerapan E-Government. Nantinya, kementerian, lembaga, dan Pemda yang tidak menerapkan E-Government bakal dikenakan sanksi.
 
"Nanti dibuatkan (dasar hukumnya) apakah himbauan apa peraturan Menpan atau apapun. Semua instansi pemerintahan wajib hukumnya menerapkan sistem E-Government. Ini sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan