Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diyakini bakal cepat disahkan. Pasalnya, sudah menjadi keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau Presiden menginginkan, jadi itu barang, Presiden itu kuat loh," kata anggota Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah, Sabtu, 11 Desember 2021.
Dia juga meyakini waktu pembahasan bakal beleid berlangsung cepat. Apalagi panitia kerja (panja) tak menerapkan tinjauan ke lapangan dalam menyusun regulasi.
"Sekarang cepat di DPR enggak memakan waktu lama nggak pakai kunker kan, jadi sudah cepat," ungkap dia.
Dimyati meyakini kendala pembahasan bisa diselesaikan baik. Salah satu kendala, RUU Perampasan Aset tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Nanti menjadi prioritas di dalam prolegnas itu ada kumulatif terbuka, nanti jadi komulatif terbuka," sebut dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Itu bisa jadi bagian dari asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Kepala Negara menyebut pemulihan aset yang dilakukan aparat penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp15 triliun kerugian negara dari kasus korupsi pada semester pertama tahun ini. Sementara itu, KPK menyelamatkan Rp2,6 triliun uang negara dari kasus korupsi.
Jokowi meyakini jika UU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan, kerugian yang bisa dikembalikan lebih besar. Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung lebih maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memastikan pelaku disanksi tegas.
"Yang terpenting, lagi-lagi untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tutur Jokowi.
Baca: RUU Perampasan Aset Tetap Bisa Dibahas Meski Tak Masuk Prolegnas 2022
Jakarta: Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diyakini bakal cepat disahkan. Pasalnya, sudah menjadi keinginan Presiden Joko Widodo (
Jokowi).
"Kalau Presiden menginginkan, jadi itu barang, Presiden itu kuat loh," kata anggota
Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah, Sabtu, 11 Desember 2021.
Dia juga meyakini waktu pembahasan bakal beleid berlangsung cepat. Apalagi panitia kerja (panja) tak menerapkan tinjauan ke lapangan dalam menyusun regulasi.
"Sekarang cepat di DPR enggak memakan waktu lama nggak pakai kunker kan, jadi sudah cepat," ungkap dia.
Dimyati meyakini kendala pembahasan bisa diselesaikan baik. Salah satu kendala, RUU Perampasan Aset tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Nanti menjadi prioritas di dalam prolegnas itu ada kumulatif terbuka, nanti jadi komulatif terbuka," sebut dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Itu bisa jadi bagian dari
asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Kepala Negara menyebut pemulihan aset yang dilakukan aparat penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp15 triliun kerugian negara dari kasus korupsi pada semester pertama tahun ini. Sementara itu, KPK menyelamatkan Rp2,6 triliun uang negara dari kasus korupsi.
Jokowi meyakini jika UU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan, kerugian yang bisa dikembalikan lebih besar. Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung lebih maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memastikan pelaku disanksi tegas.
"Yang terpenting, lagi-lagi untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tutur Jokowi.
Baca:
RUU Perampasan Aset Tetap Bisa Dibahas Meski Tak Masuk Prolegnas 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)