Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan jam kerja. Ia menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja ASN.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, PPK perlu mengawasi kehadiran pegawai," ujar Tjahjo, Kamis, 23 Juni 2022.
Tjahjo menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca: Per Tahun, 2 Ribu Pelajar Indonesia Kuliah ke Universitas Al-Azhar
Selain itu, sanksi serupa diberikan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tjahjo menjelaskan instansi pusat dan daerah melaksanakan lima atau enam hari kerja untuk memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. ASN diminta menaati ketentuan itu. Tjahjo juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja.
SE itu ditujukan bagi menteri kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala badan intelijen negara (BIN), pimpinan lembaga/kementerian serta kepala daerah.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (
ASN) menaati aturan jam kerja. Ia menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja ASN.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, PPK perlu mengawasi kehadiran pegawai," ujar Tjahjo, Kamis, 23 Juni 2022.
Tjahjo menegaskan pegawai negeri sipil (
PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca:
Per Tahun, 2 Ribu Pelajar Indonesia Kuliah ke Universitas Al-Azhar
Selain itu, sanksi serupa diberikan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tjahjo menjelaskan instansi pusat dan daerah melaksanakan lima atau enam hari kerja untuk memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
ASN diminta menaati ketentuan itu. Tjahjo juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja.
SE itu ditujukan bagi menteri kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala badan intelijen negara (BIN), pimpinan lembaga/kementerian serta kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)