Jakarta: Pemerintah memberlakukan kebijakan berlapis dalam mencegah lonjakan kasus covid-19 memasuki periode Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan juga untuk menangkal masuknya varian Omicron ke Indonesia.
“Kebijakan berlapis diterapkan menjelang Nataru meski kasus di Indonesia terbilang terkendali,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
Wiku mengatakan strategi berlapis fokus pada kebijakan perjalanan internasional. Regulasi dirancang dengan melibatkan pakar dan kementerian/lembaga terkait.
“Serta mengutamakan keamanan seluruh masyarakat,” papar dia.
Pembatasan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan asal negara yang memiliki penularan komunitas kasus Omicron. Kemudian, larangan masuk bagi warga yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.
Warga negara Indonesia (WNI) dari negara dengan kasus Omicron tetap diperbolehkan masuk. Syaratnya, wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca: Karantina Bentuk Kewaspadaan Mencegah Impor Kasus Covid-19
“Entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari,” kata Wiku.
Kebijakan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara lain. Mereka harus melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum kedatangan.
“Serta melakukan tes PCR di hari kedatangan dan karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9,” ujar Wiku.
Wiku menyebut pemerintah terus meninjau berkala ihwal daftar negara dengan riwayat penularan Omicron. Pemantauan itu sesuai dinamika kasus di Indonesia dan dunia.
Jakarta: Pemerintah memberlakukan kebijakan berlapis dalam mencegah lonjakan kasus covid-19 memasuki periode Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan juga untuk menangkal masuknya
varian Omicron ke Indonesia.
“Kebijakan berlapis diterapkan menjelang Nataru meski kasus di Indonesia terbilang terkendali,” kata juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
Wiku mengatakan strategi berlapis fokus pada kebijakan perjalanan internasional. Regulasi dirancang dengan melibatkan pakar dan kementerian/lembaga terkait.
“Serta mengutamakan keamanan seluruh masyarakat,” papar dia.
Pembatasan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan asal negara yang memiliki penularan komunitas kasus
Omicron. Kemudian, larangan masuk bagi warga yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.
Warga negara Indonesia (WNI) dari negara dengan kasus Omicron tetap diperbolehkan masuk. Syaratnya, wajib melakukan tes
polymerase chain reaction (PCR) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca:
Karantina Bentuk Kewaspadaan Mencegah Impor Kasus Covid-19
“
Entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan,
exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari,” kata Wiku.
Kebijakan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara lain. Mereka harus melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum kedatangan.
“Serta melakukan tes PCR di hari kedatangan dan karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9,” ujar Wiku.
Wiku menyebut pemerintah terus meninjau berkala ihwal daftar negara dengan riwayat penularan Omicron. Pemantauan itu sesuai dinamika kasus di Indonesia dan dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)