Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama mengumumkan jadwal muktamar di Lampung dimajukan dari 23-25 Desember 2021 menjadi 22-23 Desember 2021. Istimewa
Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama mengumumkan jadwal muktamar di Lampung dimajukan dari 23-25 Desember 2021 menjadi 22-23 Desember 2021. Istimewa

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Peserta Muktamar NU Wajib Menjalani Tes PCR

Juven Martua Sitompul • 16 Desember 2021 17:52
Jakarta: Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama memastikan Muktamar digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Peserta yang menghadiri Muktamar bahkan diwajibkan menjalani tes usap antigen atau PCR.
 
"Sebelumnya sudah dilakukan swab antigen atau PCR oleh panitia," kata Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU, KH M Imam Aziz, melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Di sisi lain, Imam mengatakan jadwal Muktamar dimajukan. Perhelatan musyawarah tertinggi NU itu diputuskan digelar pada 22-23 Desember 2021, yang semula diagendakan pada 23-25 Desember 2021.

Pemajuan jadwal itu menyesuaikan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Polri, serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Pihak panitia tak masalah dengan perubahan jadwal tersebut.
 
"Jadi menyesuaikan dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan dan penutupannya 24 Desember pagi, secara sederhana," ujar Imam.
 
Menurut Azis, rekomensasi BNPB itu agar tidak bersamaan dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai 24 Desember 2021. Pihaknya juga  sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana pada tanggal tersebut.
 
Namun, pihak panitia mengupayakan bisa menggelar penutupan pada malam hari sebelumnya. Dalam suratnya, BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan pelaksanaannya menjadi 22-23 Desember 2021, dengan pertimbangan pemerintah akan menerapkan PPKM Nataru pada 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada 25 Desember 2021.
 
Baca: Ma'ruf Amin: Geger Jelang Muktamar NU Itu Biasa
 
Hal lain yang direkomendasikan adalah Muktamar dilaksanakan di beberapa lokasi untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran covid-19. BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan covid-19. Serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Muktamar.
 
"Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di Muktamar, panitia membentuk Satgas Covid-19 khusus Muktamar yang diketuai Makky Zamzami," katanya.
 
Keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini pada Rabu, 15 Desember 202.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan