Massa dari berbagai elemen berunjuk rasa memperingati Hari Air Sedunia saat pelaksanaan Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/3/2015). Foto: Rommy Pujianto/MI
Massa dari berbagai elemen berunjuk rasa memperingati Hari Air Sedunia saat pelaksanaan Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/3/2015). Foto: Rommy Pujianto/MI

Anggota Fraksi NasDem Dukung Koordinasi Dua Kementerian Atasi Pembatalan UU SDA

02 April 2015 16:57
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai NasDem Sahat Silaban menyayangkan pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Menurutnya, UU SDA sudah berjalan 11 tahun dan sudah jadi acuan.
 
Apalagi, lanjut Sahat, pembatalan tersebut berlaku secara keseluruhan terhadap pasal-pasal dalam UU SDA itu. Setelah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari lalu, UU Nomor 11 tahun 1974 tentang SDA kembali diberlakukan.
 
Meski begitu, Sahat mendukung langkah-langkah yang diambil unsur pemerintahan yang terkait dengan UU tersebut, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Secara prinsip, Sahat mengakui UU 11 Tahun 1974 memiliki semangat pro kerakyatan yang kentara sebagai turunan dari pasal 33 UUD 1945.
 
“Karena dari beberapa kejadian, selama perjalanan UU No. 7 Tahun 2004, bisa membuat pihak swasta atau pengusaha dalam pengelolaan sumber daya air, tidak lagi mengusahai tapi malah menguasai,” kata Sahat dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2015).
 
Hanya saja, sambung Sahat lagi, tentu saja hal ini harus ditopang pemerintahan yang bersih, sebab kendali sepenuhnya diserahkan kembali ke pemerintah.
 
“Dan kalau saya lihat dalam pertemuan besar kemaren, saya kira tidak ada masalah ke depannya, karena rencana dan langkah-langkah yang akan diambil oleh kedua kementerian itu cukup taktis dan sekaligus strategis,” ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui Kementerian PUPR dan Kementerian LKH membuat rencana bersama di antaranya, akan melakukan kajian komprehensif berkenaan dengan pemberlakuan kembali UU No. 11 Tahun 1974 serta menyesuaikan peraturan pelaksananya.
 
Kemudian menyusun rancangan UU tentang SDA, dan mempercepat proses izin penggunaan kawasan hutan terhadap proyek yang sedang berjalan.
 
Lebih jauh Sahat mengungkapkan, tujuan pokok untuk menyejahterakan rakyat cukup tergambarkan oleh kerjasama antara kementerian PUPR dan Kementerian LKH. “Saya lihat dua kementerian itu tidak neko-neko, tidak ada hal yang berlebihan dalam paparannya,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan