medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR meminta para pembantu Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan yang obyektif dan gamblang kepada masyarakat. Itu diperlukan agar usulan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara tidak berujung kritik hanya ke DPR.
"Beberapa hal perlu diluruskan yang terkait dengan DP (uang muka) mobil itu. Saya sudah komunikasi ke Ketua DPR. Sangat lah tidak betul jika dititik beratkan hanya pada usulan pimpinan DPR. Bagaimana DPR bisa intervensi tunjangan lembaga tinggi lain?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan, siapapun bisa mengusulkan perubahan kebijakan. Karena itu, sebenarnya tidak bermasalah jika Ketua DPR Setya Novanto mengusulkan peningkatan uang muka mobil pejabat itu.
Taufik menjelaskan, hingga Setya mengirimkan surat usulan ke pemerintah, 5 Januari lalu, APBN-P belum dibahas. "Kita harapkan pembatu Presiden menyampaikan secara obyektif kepada masyarakat. Jangan sampai DPR saja yang digebukin," kata dia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 merevisi uang muka mobil pejabat menjadi Rp210 juta dari semula hanya Rp116 juta. Uang muka pembelian mobil itu diberikan kepada 753 pejabat, yang terdiri dari 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 40 Hakim Agung, 7 Pejabat Komisi Yudisial, 9 pejabat Mahkamah Konstitusi, dan 5 pejabat BPK.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR meminta para pembantu Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan yang obyektif dan gamblang kepada masyarakat. Itu diperlukan agar usulan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara tidak berujung kritik hanya ke DPR.
"Beberapa hal perlu diluruskan yang terkait dengan DP (uang muka) mobil itu. Saya sudah komunikasi ke Ketua DPR. Sangat lah tidak betul jika dititik beratkan hanya pada usulan pimpinan DPR. Bagaimana DPR bisa intervensi tunjangan lembaga tinggi lain?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan, siapapun bisa mengusulkan perubahan kebijakan. Karena itu, sebenarnya tidak bermasalah jika Ketua DPR Setya Novanto mengusulkan peningkatan uang muka mobil pejabat itu.
Taufik menjelaskan, hingga Setya mengirimkan surat usulan ke pemerintah, 5 Januari lalu, APBN-P belum dibahas. "Kita harapkan pembatu Presiden menyampaikan secara obyektif kepada masyarakat. Jangan sampai DPR saja yang digebukin," kata dia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 merevisi uang muka mobil pejabat menjadi Rp210 juta dari semula hanya Rp116 juta. Uang muka pembelian mobil itu diberikan kepada 753 pejabat, yang terdiri dari 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 40 Hakim Agung, 7 Pejabat Komisi Yudisial, 9 pejabat Mahkamah Konstitusi, dan 5 pejabat BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)