ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Jokowi Dinilai Punya Peran Mempercepat Pembahasan RUU PKS

Fachri Audhia Hafiez • 03 Desember 2020 21:04
Jakarta: Fraksi di DPR pendukung pemerintah diharapkan meminta dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dukungan Kepala Negara diyakini mempermudah pembahasan produk hukum tersebut.
 
"Dukungan nyata presiden terhadap RUU PKS diharapkan dapat mengatasi hambatan-hambatan di DPR. Mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU PKS," kata Ketua Tim Lobi Jaringan Masyarakat Sipil Wahidah Suaib dalam Seminar Fraksi Partai NasDem MPR bertajuk 'Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Menghapus Kekerasan Perempuan', Kamis, 3 Desember 2020.
 
Menurut dia, kekompakan fraksi pro pemerintah bisa mempercepat pembahasan di tengah mendesaknya kasus kekerasan seksual. Ketua DPR Puan Maharani juga diharapkan punya pandangan serupa untuk memuluskan pembahasan beleid tersebut.

"Ketua DPR adalah perempuan, harapan kita ada perspektif gender yang menguatkan dan mendorong pengesahan dalam waktu dekat," ujar Wahidah.
 
Selain itu, pembahasan RUU PKS didorong dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau dibentuk panitia khusus (pansus). Artinya, tidak lagi di Komisi VIII DPR.
 
Baca: Kehadiran RUU PKS Dinilai Mendesak
 
Proses pembahasan juga diharapkan menyentuh asas transparansi, melibatkan Komnas Perempuan, hingga masyarakat sipil. Wahidah mengatakan pelibatan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan akan memberikan masukan terhadap RUU PKS tersebut.
 
"Ini kesempatan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan untuk mempresentasikan naskah akademik dan naskah RUU PKS bersama anggota DPR pengusul," ujar Wahidah.
 
Masyarakat sipil menantikan RUU PKS menjadi program legislasi prioritas DPR pada 2021. "Kita berharap ada 2021 adalah ujung perjuangan untuk pengesahan RUU PKS," ucap Wahidah.
 
RUU PKS sempat terlempar dari Prolegnas Prioritas 2020. Pembahasan beleid perlindungan dan pemenuhan hak korban seksual itu jalan di tempat saat dibahas di Komisi VIII DPR.
 
Fraksi NasDem getol memasukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021 agar aturan kembali dibahas. NasDem juga mengusulkan pembahasan dilakukan Baleg DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan