Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masyarakat diminta memelototi aturan sapu jagat itu.
"Kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya," kata anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta masyarakat mencermati isi UU Ciptaker. Masyarakat diminta hati-hati termakan hoaks.
"Dicermati, jangan belum membaca, dan belum mencermati tapi sudah terhasut," tutur dia.
Pemerintah juga diminta memasifkan sosialisasi UU Ciptaker. Sehingga undang-undang bisa diterima masyarakat.
Dia mengingatkan masyarakat yang tidak puas, bisa menempuh upaya yang telah disediakan. Salah satunya, uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," ujar dia.
(Baca: Istana Tegaskan UU Cipta Kerja untuk Kemajuan Indonesia)
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Masyarakat diminta memelototi aturan sapu jagat itu.
"Kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya," kata anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta masyarakat mencermati isi
UU Ciptaker. Masyarakat diminta hati-hati termakan hoaks.
"Dicermati, jangan belum membaca, dan belum mencermati tapi sudah terhasut," tutur dia.
Pemerintah juga diminta memasifkan sosialisasi UU Ciptaker. Sehingga undang-undang bisa diterima masyarakat.
Dia mengingatkan masyarakat yang tidak puas, bisa menempuh upaya yang telah disediakan. Salah satunya, uji materi atau
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi MK yang akan menentukan
judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," ujar dia.
(Baca:
Istana Tegaskan UU Cipta Kerja untuk Kemajuan Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)