Jakarta: Kubu Moeldoko menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Ada beberapa hal yang dipermasalahkan kubu Moeldoko, salah satunya kewenangan penuh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kewenangan tunggal SBY di dalam partai, terkait kewenangan mahkamah partai yang diamputasi dan menjadi subordinasi ketua umum dan ketua majelis tinggi dan hal-hal lain," kata juru bicara (jubir) kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada Medcom.id, Selasa, 6 April 2021.
Kedua, masuknya nama SBY sebagai pendiri partai di dalam AD/ART 2020. Langkah tersebut dianggap sebagai pemalsuan.
Dia menegaskan SBY bukan pendiri partai. Hal itu berdasarkan Akta Pendirian Partai Demokrat 2001.
"SBY bukanlah pendiri Partai Demokrat dari 99 orang yang tercantum dalam akta pendirian," kata dia.
Baca: Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar
Rahmad menyampaikan gugatan sudah didaftarkan pekan lalu. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021," ujar dia.
Jakarta:
Kubu Moeldoko menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Ada beberapa hal yang dipermasalahkan kubu Moeldoko, salah satunya kewenangan penuh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kewenangan tunggal SBY di dalam partai, terkait kewenangan mahkamah partai yang diamputasi dan menjadi subordinasi ketua umum dan ketua majelis tinggi dan hal-hal lain," kata juru bicara (jubir) kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada
Medcom.id, Selasa, 6 April 2021.
Kedua, masuknya nama SBY sebagai pendiri partai di dalam AD/ART 2020. Langkah tersebut dianggap sebagai pemalsuan.
Dia menegaskan SBY bukan pendiri partai. Hal itu berdasarkan Akta Pendirian Partai Demokrat 2001.
"SBY bukanlah pendiri
Partai Demokrat dari 99 orang yang tercantum dalam akta pendirian," kata dia.
Baca:
Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar
Rahmad menyampaikan gugatan sudah didaftarkan pekan lalu. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)