Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan belum ada sikap pemerintah terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Belum ada pemberitahuan resmi KLB ke pemerintah.
"Kalau KLB kan harus pemberitahuan resmi," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2020.
Kendati begitu, kata Mahfud, pemerintah tidak menganggap kegiatan KLB Partai Demokrat ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut tak lebih dari temu kader Partai Demokrat.
"Yang ada di Medan hanya sebagai temu kader yang tidak bisa dihalangi. Kalau dihalangi justru melanggar Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1978 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat," kata dia.
Mahfud mengatakan pemerintah masih menganggap kepengurusan Partai Demokrat tetap di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemerintah baru akan mengambil sikap jika ada perkembangan baru terkait hasil pertemuan di Medan itu
"Kalau ada laporan ke pemerintah, baru akan dinilai sah atau tidaknya," ujarnya.
Baca: Sikap Moeldoko di Kisruh Demokrat Dinilai Tak Etis
Mahduf mengakui pemerintah memang sulit bersikap terkait konflik internal partai politik. Apalagi, kasus konflik internal di Partai Demokrat ini pernah terjadi di partai lainnya selama era reformasi.
"Ada kasus PKB di zaman Presiden Megawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhirnya diserahkan ke pengadilan. Seharusnya partai sendiri yang solid agar tidak pecah," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima mandat KLB di Deli Serdang sebagai ketum Partai Demokrat. Eks Panglima TNI era SBY itu ditetapkan sebagai ketua umum periode 2021-2025. KLB digelar kubu yang menginginkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lengser.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan belum ada sikap pemerintah terkait
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Belum ada pemberitahuan resmi KLB ke pemerintah.
"Kalau KLB kan harus pemberitahuan resmi," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2020.
Kendati begitu, kata Mahfud, pemerintah tidak menganggap kegiatan KLB Partai Demokrat ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut tak lebih dari temu kader Partai Demokrat.
"Yang ada di Medan hanya sebagai temu kader yang tidak bisa dihalangi. Kalau dihalangi justru melanggar Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1978 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat," kata dia.
Mahfud mengatakan pemerintah masih menganggap kepengurusan Partai Demokrat tetap di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemerintah baru akan mengambil sikap jika ada perkembangan baru terkait hasil pertemuan di Medan itu
"Kalau ada laporan ke pemerintah, baru akan dinilai sah atau tidaknya," ujarnya.
Baca:
Sikap Moeldoko di Kisruh Demokrat Dinilai Tak Etis
Mahduf mengakui pemerintah memang sulit bersikap terkait konflik internal
partai politik. Apalagi, kasus konflik internal di Partai Demokrat ini pernah terjadi di partai lainnya selama era reformasi.
"Ada kasus PKB di zaman Presiden Megawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhirnya diserahkan ke pengadilan. Seharusnya partai sendiri yang solid agar tidak pecah," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima mandat KLB di Deli Serdang sebagai ketum
Partai Demokrat. Eks Panglima TNI era SBY itu ditetapkan sebagai ketua umum periode 2021-2025. KLB digelar kubu yang menginginkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lengser.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)