Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tak gentar menghadapi langkah kubu Moeldoko. Mereka melakukan upaya hukum ke pengadilan setelah pengajuan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil Kemenkumham," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada Medcom.id, Rabu, 7 April 2021.
Dia menegaskan kepengurusan yang diakui hanya pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menkumham No. M.HH-15 Tahun 2020.
Dia menganggap gerombolan Moeldoko bukan siapa-siapa. Bahkan, dia menyebut sebagai gerombolan liar yang mengaku sebagai kader Partai Demokrat.
"Kerjanya membuat gaduh saja di publik, dengan membuat KLB abal-abal yang sudah divonis mati oleh pemerintah," ungkap dia.
Dia meyakini akan memenangkan gugatan tersebut. Kubu Moeldoko dinilai tidak memiliki legal standing dalam melayangkan gugatan.
"Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekadar mau buat gaduh saja mereka itu," sebut dia.
Dia meminta kubu Moeldoko berhenti membuat gaduh. Mereka disarankan fokus membantu masyarakat.
"Lebih baik waktu dan tenaga gerombolan Moeldoko digunakan untuk membantu pemerintah dan rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi dan bencana," ujar dia.
Baca: Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar
Kubu Moeldoko menggugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. Gugatan sudah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 April 2021.
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat tak gentar menghadapi langkah kubu
Moeldoko. Mereka melakukan upaya hukum ke pengadilan setelah pengajuan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil Kemenkumham," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada
Medcom.id, Rabu, 7 April 2021.
Dia menegaskan kepengurusan yang diakui hanya pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menkumham No. M.HH-15 Tahun 2020.
Dia menganggap gerombolan Moeldoko bukan siapa-siapa. Bahkan, dia menyebut sebagai gerombolan liar yang mengaku sebagai kader Partai Demokrat.
"Kerjanya membuat gaduh saja di publik, dengan membuat KLB abal-abal yang sudah divonis mati oleh pemerintah," ungkap dia.
Dia meyakini akan memenangkan gugatan tersebut. Kubu Moeldoko dinilai tidak memiliki
legal standing dalam melayangkan gugatan.
"
Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekadar mau buat gaduh saja mereka itu," sebut dia.
Dia meminta kubu Moeldoko berhenti membuat gaduh. Mereka disarankan fokus membantu masyarakat.
"Lebih baik waktu dan tenaga gerombolan Moeldoko digunakan untuk membantu pemerintah dan rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi dan bencana," ujar dia.
Baca: Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar
Kubu Moeldoko menggugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. Gugatan sudah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)