Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di desa. Omnibus Law ini juga dinilai berdampak positif pada iklim investasi di desa.
"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Abdul meyakini UU Ciptaker juga akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan. UU Ciptaker juga diklaim akan banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa.
"Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum," kata Abdul.
Baca: Mendes Sebut UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa
Menurut dia, UU Ciptaker mampu memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk Bumdes serta usaha mikro dan kecil (UMK) di desa. Pendirian PT perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan UMK.
"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah," jelas dia.
Abdul menuturkan pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan. UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha, dan mendapat sertifikasi halal bagi UMK.
Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di desa.
Omnibus Law ini juga dinilai berdampak positif pada iklim investasi di desa.
"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Abdul meyakini UU Ciptaker juga akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan. UU Ciptaker juga diklaim akan banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa.
"Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum," kata Abdul.
Baca: Mendes Sebut UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa
Menurut dia, UU Ciptaker mampu memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk Bumdes serta usaha mikro dan kecil (UMK) di desa. Pendirian PT perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan UMK.
"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah," jelas dia.
Abdul menuturkan pendirian
UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan. UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha, dan mendapat sertifikasi halal bagi UMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)