Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran ulang tiga partai politik (parpol) yang gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU hanya menyediakan waktu satu hari, Senin 20 November 2017 untuk tiga parpol.
Ketiga parpol yang kesempatan mendaftar ulang tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). KPU tidak memberikan kesempatan di lain waktu.
"Yang jelas pembukaannya hari ini. Pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada medcom.id, Senin 20 November 2017.
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Idaman, PKPI, dan PBB
Hasyim belum mendapatkan konfirmasi partai mana saja yang akan menggunakan kesempatannya untuk mendaftar ulang. Namun KPU, tegas dia, siap menerima pendaftaran ketiga parpol tersebut.
"Kita belum tahu. Itu sepenuhnya diserahkan kepada partai, apakah jadi mendaftar atau tidak, waktunya kapan, itu sepenuhnya urusan partai," ucap Hasyim.
Baca: Partai Idaman akan Kembali Mendaftar di KPU Besok
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
Alhasil ketiga partai yang memenangkan gugatan ini memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyatakan pihaknya siap melakukan pendaftaran tersebut.
"Berkas kita rapikan. Sebelum pukul 16.00 WIB, kita masukkan ke KPU," kata Ramdansyah dalam sebuah diskusi di Kantor KODE Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 19 November 2017.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran ulang tiga partai politik (parpol) yang gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU hanya menyediakan waktu satu hari, Senin 20 November 2017 untuk tiga parpol.
Ketiga parpol yang kesempatan mendaftar ulang tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). KPU tidak memberikan kesempatan di lain waktu.
"Yang jelas pembukaannya hari ini. Pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada
medcom.id, Senin 20 November 2017.
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Idaman, PKPI, dan PBB
Hasyim belum mendapatkan konfirmasi partai mana saja yang akan menggunakan kesempatannya untuk mendaftar ulang. Namun KPU, tegas dia, siap menerima pendaftaran ketiga parpol tersebut.
"Kita belum tahu. Itu sepenuhnya diserahkan kepada partai, apakah jadi mendaftar atau tidak, waktunya kapan, itu sepenuhnya urusan partai," ucap Hasyim.
Baca: Partai Idaman akan Kembali Mendaftar di KPU Besok
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
Alhasil ketiga partai yang memenangkan gugatan ini memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyatakan pihaknya siap melakukan pendaftaran tersebut.
"Berkas kita rapikan. Sebelum pukul 16.00 WIB, kita masukkan ke KPU," kata Ramdansyah dalam sebuah diskusi di Kantor KODE Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 19 November 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)