Ketua DPR Bambang Soesatyo. MI/M Irfan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo. MI/M Irfan.

DPR dan Pemerintah Belum Sepakat Formasi Pimpinan MPR di RUU MD3

Whisnu Mardiansyah • 02 Februari 2018 06:38
Jakarta: DPR dan Kementerian Hukum dan HAM mengelar pertemuan membahas revisi Undang-undang MD3. Pertemuan untuk menyepakati formasi pimpinan DPR dan MPR yang menjadi poin utama dalam RUU ini.
 
"Pemerintah telah menyampaikan surat tanggapan terkait UU MD3, di mana pemerintah menyetujui penambahan pimpinan DPR satu dan MPR satu," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.
 
Namun, masih terjadi tarik ulur di badan legislasi. Beberapa fraksi belum menyepakati tambahan pimpinan MPR. Sementara, untuk DPR disepakati tambahan satu kursi pimpinan dewan untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu.

"Kalau di MPR itu berkembang antara tambah 2 dan 3. Tadi kita konsultasikan, kita sampaikan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
 
Ke depan, Badan Legislasi DPR dan pemerintah akan kembali mengadakan rapat lanjutan untuk menyepakati formasi jumlah pimpinan MPR. Ditargetkan revisi UU MD3 sudah disahkan sebelum masa reses.
 
"Sehingga target kami pimpinan, UU MD3 bisa rampung sebelum tanggal 14 Februari, sebelum reses sudah rampung," kata Bamsoet.
 
Bamsoet belum bisa memastikan jumlah tambahan kursi pimpinan MPR. Pasalnya, beberapa partai juga meminta jatah kursi pimpinan MPR seperti Partai Gerindra, PPP, dan Hanura.
 
"Yang tau persis  teman-teman di Baleg, antara pemerintah dan dewan yang sedang membahas UU tersebut," kata Bamsoet.
 
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kesempatan yang sama mengatakan alokasi kursi pimpinan MPR akan diputuskan dalam sidang paripurna. Badan legislasi masih melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan fraksi-fraksi.
 
"Sehingga kalau ditanya mengerucut (partai mana) adanya di paripurna," kata Agus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan