Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Pertanian dan Maritim Emmy Hafid--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah,
Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Pertanian dan Maritim Emmy Hafid--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah,

NasDem Minta Permen Cantrang Segera Dicabut

Whisnu Mardiansyah • 18 Januari 2018 16:17
Jakarta: Partai NasDem mengapresiasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang sementara waktu. Namun, pencabutan larangan itu dinilai masih sebatas lisan. 
 
"Jadi belum ada secara tertulis, di situ masih ada ketidakpastian hukum," kata Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Pertanian dan Maritim Emmy Hafid kepada Medcom.id di kantor DPP Partai Nasdem, Jalan RM Soeroso, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2018.
 
Pasalnya, dalam Permen tersebut, bukan hanya melarang alat tangkap nelayan cantrang, tetapi juga 20 jenis alat tangkap nelayan lainnya. Jika Permen ini masih ada, kata Emmy, membuat nelayan akan bingung saat melaut dan mengurus perizinan. 

"Tiga minggu enggak melaut, enggak punya uang, mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dasarnya apa? Kalau cuma lisan saja tidak bisa.
Permen itu harus dicabut," tegas Emmy.
 
Baca: Presiden Persilakan Nelayan Gunakan Cantrang
 
Sebelumnya, Partai Nasdem melakukan uji petik (temuan) pada 22 November-28 November 2017 di wilayah pesisir Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur).
 
Dalam kegiatan ini, NasDem melibatkan sejumlah ahli untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang. Emmy menuturkan hasilnya sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan peraturan pelarangan cantrang.
 
Larangan penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.
 
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.
 
Kemarin, Pemerintah resmi memperbolehkan kembali nelayan menggunakan cantrang untuk mencari ikan di laut, selagi pemerintah menyiapkan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
 
"Saya ingin Anda-anda menguasai laut Indonesia. Bukan kapal ikan asing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berorasi di atas kendaraan pengunjuk rasa di gerbang Monas barat laut seperti dilansir Antara, Rabu, 18 Januari 2018.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan