Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan-- MI/Mohamad Irfan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan-- MI/Mohamad Irfan

Penghinaan Presiden Lewat IT Masuk Pidana di Draf RKUHP

Whisnu Mardiansyah • 31 Januari 2018 16:27
Jakarta: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus digodok pemerintah dan DPR. Salah satu pasal yang menjadi perubahan adalah mengenai pasal penghinaan terhadap presiden. 
 
Di dalam draf RKUHP sementara tertanggal 10 Januari 2018, di pasal 264 diatur pasal penghinaan terhadap presiden melalui teknologi informasi dapat dikategorikan tindak pidana. Dengan maksimal hukuman lima tahun. 
 
Berikut bunyi pasal tersebut : 

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
 
Baca: Pasal Penghinaan Presiden Harus Sejalan dengan Putusan MK
 
Padahal dalam KUHP sebelumnya, pasal penghinaan terhadap presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. MK berasalan pasal tersebut sudah tidak relevan dengan argumentasi mempertimbangkan kemajuan kehidupan berdemokrasi. 
 
Namun, Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan, Presiden Jokowi menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
 
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai penghinaan terhadap presiden perlu diatur di aturan perundangan. "Jadi kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan, menurut saya harus diatur secara undang-undang," kata Taufik di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.
 
Menurutnya, seorang kepala negara harus dihormati karena hasil dari mandat rakyat di Pemilihan Umum. Ditambah, Presiden juga memiliki keistimewaan bukan hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan