Jakarta: Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Perpanjangan masa jabatan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018.
"Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018)," kata juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu, 28 Februari 2018.
Johan mengatakan, perpanjangan ini merupakan yang kedua kepada para Komisioner KPPU periode 2012-2017. Masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada 27 Desember 2017.
Baca: Kegiatan KPPU Dibekukan Sementara Mulai 28 Februari 2018
Pansel Komisioner KPPU, kata dia, juga sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan dengan menyeleksi sejumlah nama untuk menjadi Komisioner KPPU. Presiden pun telah mengirim 18 nama kandidat hasil Pansel Komisioner KPPU kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test pada 22 November 2017.
Namun, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, DPR tak kunjung melaksanakan fit and proper test tersebut. Sehingga, Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU.
"Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Kemudian dikeluarkan Keppres perpanjangan kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," jelas dia.
Presiden mengimbau Komisi VI segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018. Dengan begitu, KPPU bisa segera mendapat komisioner yang baru.
Jakarta: Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Perpanjangan masa jabatan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018.
"Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018)," kata juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu, 28 Februari 2018.
Johan mengatakan, perpanjangan ini merupakan yang kedua kepada para Komisioner KPPU periode 2012-2017. Masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada 27 Desember 2017.
Baca: Kegiatan KPPU Dibekukan Sementara Mulai 28 Februari 2018
Pansel Komisioner KPPU, kata dia, juga sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan dengan menyeleksi sejumlah nama untuk menjadi Komisioner KPPU. Presiden pun telah mengirim 18 nama kandidat hasil Pansel Komisioner KPPU kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test pada 22 November 2017.
Namun, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, DPR tak kunjung melaksanakan fit and proper test tersebut. Sehingga, Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU.
"Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Kemudian dikeluarkan Keppres perpanjangan kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," jelas dia.
Presiden mengimbau Komisi VI segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018. Dengan begitu, KPPU bisa segera mendapat komisioner yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)