Ilustrasi--Mahasiswa UI berdiri dan mengacungkan kertas sebesar map berwarna kuning (kanan) ke arah Presiden Joko Widodo dan Rektor UI Prof Muhammad Anis. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi--Mahasiswa UI berdiri dan mengacungkan kertas sebesar map berwarna kuning (kanan) ke arah Presiden Joko Widodo dan Rektor UI Prof Muhammad Anis. Foto: MI/Ramdani.

RKUHP Disahkan, Insiden Kartu Kuning Mahasiswa UI Bisa Dipidanakan

Whisnu Mardiansyah • 05 Februari 2018 12:48
Jakarta: Insiden kartu kuning Ketua BEM UI Zaadit Taqwa kepada Presiden Joko Widodo menyita perhatian dalam beberapa hari terakhir. Insiden serupa rawan dipidanakan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. 
 
Belakangan Ketua BEM UI Zaadit Taqwa mengklarifikasi jika aksinya tersebut merupakan bentuk ekspresi kritik atas beberapa permasalahan bangsa di era Presiden Joko Widodo. 
 
Direktur Pelaksana Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan tindakan menyampaikan ekspresi sebagaimana hal yang dilakukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dapat dikenakan pidana penjara. Aksi tersebut rawan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.'

"Secara historis, pasal ini disebut sebagai pasal lesse majeste (melindungi martabat keluarga kerajaan Belanda) yang bermaksud menempatkan kepala negara tidak bisa diganggu gugat atau tidak boleh dikritik, yang sebelumnya diatur dalam pasal 134 KUHP," kata Erasmus dalam keterangannya kepada Medcom.id, Senin, 5 Februari 2018.
 

 
Imbas penerapan pasal ini pernah menimpa mahasiswa bernama Monang Johannes Tambunan yang ucapannya saat berorasi diduga merendahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
"Atas perbuatannya, pada 9 Mei 2005, Monang dihukum pidana selama enam bulan penjara melalui penggunaan Pasal 134 KUHP," jelas Erasmus. 
 
Baca: Alasan BEM UI Berikan 'Kartu Kuning' ke Jokowi
 
Tahun 2006, pasal lesse majeste tersebut, telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi.
 
"Namun sangat disayangkan bahwa RKUHP, yang bertujuan untuk melakukan dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan adaptasi, serta harmonisasi hukum pidana, justru memasukkan aturan yang dapat membawa kita kembali pada masa kolonialisme," jelasnya. 
 
Jika benar disahkan, kata Erasmus hal ini jelas mengancam penghormatan dan perlindungan hak-hak dan kebebasan berekspresi dari warga negara. 
 
"Selain itu, dimasukkannya kembali pasal lesse majeste ini dalam RKUHP sama saja membangkang konstitusi," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan