Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengizinkan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan PPP Muhammad Mardiono mundur dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Padahal, Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 menjelaskan anggota Wantimpres tidak boleh menduduki jabatan pimpinan partai politik.
Mardiono menjelaskan alasan Kepala Negara belum mengizinkannya mundur dari jabatan tersebut. Ia mengaku diminta menuntaskan tugasnya yang belum selesai.
"Tadi saya meminta arahan dari Bapak Presiden. Beliau menanyakan kepada saya, apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum selesai," tutur Mardiono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Mardiono melaporkan sedang menyelesaikan kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Ia menjelaskan, saat ini ada 119,7 juta atau 45 persen penduduk desa yang dihadapkan pada masalah ekonomi biaya tinggi. Persoalan itu yang kini sedang dikaji Mardiono untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden dan dirumuskan solusinya oleh para menteri terkait.
"Ini yang belum saya selesaikan. Karena itu, tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri," terang dia.
Ia mengaku memiliki waktu maksimal tiga bulan setelah ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum PPP untuk menyelesaikan tugas dan mengundurkan diri dari Wantimpres.
"Karena memang undang-undang itu tidak memperbolehkan saya untuk rangkap jabatan, sehingga selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya menjadi Plt Ketua Umum PPP saya harus mengundurkan diri," ucap Mardiono.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) belum mengizinkan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan PPP Muhammad Mardiono mundur dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Padahal, Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 menjelaskan anggota Wantimpres tidak boleh menduduki jabatan pimpinan partai politik.
Mardiono menjelaskan alasan
Kepala Negara belum mengizinkannya mundur dari jabatan tersebut. Ia mengaku diminta menuntaskan tugasnya yang belum selesai.
"Tadi saya meminta arahan dari Bapak Presiden. Beliau menanyakan kepada saya, apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum selesai," tutur Mardiono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Mardiono melaporkan sedang menyelesaikan kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Ia menjelaskan, saat ini ada 119,7 juta atau 45 persen penduduk desa yang dihadapkan pada masalah ekonomi biaya tinggi. Persoalan itu yang kini sedang dikaji Mardiono untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden dan dirumuskan solusinya oleh para menteri terkait.
"Ini yang belum saya selesaikan. Karena itu, tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri," terang dia.
Ia mengaku memiliki waktu maksimal tiga bulan setelah ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum PPP untuk menyelesaikan tugas dan mengundurkan diri dari
Wantimpres.
"Karena memang undang-undang itu tidak memperbolehkan saya untuk rangkap jabatan, sehingga selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya menjadi Plt Ketua Umum PPP saya harus mengundurkan diri," ucap Mardiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)