"Ketika ada yang mengatakan, tentu harus ada bandar, kalau tidak dari mana uang untuk kampanye? Bukankah untuk kampanye harus punya uang?," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Aturan mengenai sumber dana capres/cawapres dalam pemilu sudah diatur di undang-undang. Sumber dana kampanye harus transparan diungkap ke publik.
"Makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye. Darimana dana kampanye itu? Dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, Partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN dan dari pihak lain," ujar Teddy.
| Baca: Muncul Isu Prabowo-Ganjar, Muhaimin: Saya Bikin Komposisi Lain |
Dana kampanye beragam sumbernya. Bisa dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan nonpemerintah. Jadi bukanlah suatu hal tabu ada pemodal di balik capres dan cawapres.
"Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena Pasangan Calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar?," jelas Teddy.
Masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.
"Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id