Ketua DPD Irman Gusman didampingi 3 anggota DPD dari Sumatra Barat dan Bupati Agam meninjau lokasi longsor di Jorong Data Kampung Dadok, Nagari Sungai Batang, Agam. MI/Hendra Makmur
Ketua DPD Irman Gusman didampingi 3 anggota DPD dari Sumatra Barat dan Bupati Agam meninjau lokasi longsor di Jorong Data Kampung Dadok, Nagari Sungai Batang, Agam. MI/Hendra Makmur

Irman Gusman Blak-blakan soal Ricuh DPD di Sidang Paripurna

Damar Iradat • 31 Maret 2016 06:04
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah tengah disorot belakangan ini. Bukan lantaran prestasi mereka tetapi karena gaduh mosi tidak percaya yang digulirkan anggota kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.
 
Mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Irman tidak lepas dari kegaduhan yang terjadi pada sidang paripurna 17 Maret silam. Irman melihat, kegaduhan itu merupakan spontanitas dari para anggota.
 
"Tentu itu situasional, tidak bisa disalahkan, spontanitas," ungkap Irman dalam acara Mata Najwa, Metro TV, Rabu (30/3/2016).

Pria asal Padang, Sumatera Barat, itu mengatakan, sidang yang berakhir ricuh itu merupakan sidang paripurna akhir masa sidang. Sidang tersebut mengagendakan untuk mendengar berbagai laporan.
 
Irman juga menjelaskan mengapa ia enggan membubuhi tanda tangannya pada draft tata tertib. Dokumen itu intinya mempersingkat jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.
 
"Sidang paripurna sebelumnya, pada 15 Januari itu memang sudah kami koridorkan, itu baru draft tata tertib, belum draft opsi. Jadi, belum memahami apa substansinya draft itu di dalamnya," jelas diaa.
 
Sidang paripurna DPD pada Kamis 17 Maret, ricuh. Pemicunya Irman. Dia menolak menandatangani tata tertib DPD.
 
Kemarahan anggota DPD memuncak ketika Irman secara sepihak menutup sidang paripurna. Butir tata tertib yang ditolak Irman di antaranya menyangkut pemangkasan masa jabatan Irman dan kolega, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Tata tetib itu telah disahkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD RI, pada 15 Januari 2016.
 
Badan Kehormatan (BK) DPD pun memutuskan memanggil Irman. "Jadi badan kehormatan mempertimbangkan pada waktu yang memungkinkan akan kita memanggil," kata Ketua BK DPD A.M. Fatwa, Kamis 17 Maret 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan