Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Covid-19 Melonjak, Semua Pemda Diminta Tegakkan Instruksi Mendagri

Cahya Mulyana • 20 Juni 2021 02:43
Jakarta: Gelombang kasus positif virus korona (covid-19) terus menyeruak di sejumlah daerah. Guna meredam gelombang susulan pandemi ini, semua pemerintah daerah (pemda) mutlak harus berkoordinasi, menjabarkan, dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
 
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat, termasuk dalam konteks penanganan covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni 2021.
 
Dia mengatakan masih banyak daerah yang kurang ketat mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Instruksi yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dinilai harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.

Menurut politikus PKB ini, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat. "Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti covid-19, maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tutupnya.
 
Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 28 Juni 2021, seperti di Jawa Tengah (Jateng). Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 15 Juni 2021.
 
Baca: Satgas: Penyebaran Covid-19 di Indonesia Mencekam
 
Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga (RT) jika ditemukan kasus covid-19. Kemudian, Sumatra Selatan juga melakukan hal sama untuk ke-5 kali.
 
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan meminta setiap bupati dan wali kota dapat memastikan PPKM mikro berjalan efektif agar kasus covid-19 dapat ditekan. Provinsi Sumatra Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien covid-19 sesuai Instruksi Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.
 
Sebelumnya, Tito menginstruksikan semua kepala daerah memperpanjang PPKM berskala mikro pada 15-28 Juni. Salah satu rincian instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.
 
Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
 
Instruksi lainnya, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.
 
Sementara itu, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
 
Lalu, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.
 
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.
 
Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.
 
Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan