Fadli Zon--MI/Angga Yuniar
Fadli Zon--MI/Angga Yuniar

Revisi UU MD3, Fadli Zon: Tak Akan Mendegradasi Hak Dewan

Surya Perkasa • 17 November 2014 11:46
medcom.id Jakarta: Penghilangan sejumlah pasal yang berkait dengan hak konstitusional anggota dewan di UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) dikhawatirkan akan mendegradasi hak dewan.  
 
Namun Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, revisi UU MD3 yang merupakan salah satu butir kesepakatan rujuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) ini, tidak akan mendegradasi hak dewan sedikitpun. Revisi justru bertujuan untuk menyempurnakan UU MD3.
 
"Pada prinsipnya tidak ada sedikit pun degradasi hak-hak DPR yang dijamin konstitusi. Baik itu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat," tegas Fadli Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Fadli mengatakan, perubahan beberapa pasal yang disepakati merupakan penyempurnaan UU MD3. Dan penyempurnaan itu lebih kepada perbaikan redaksional, ketimbang mengebiri hak dewan.
 
"Kita (KIH-KMP) sepakat suatu penyempurnaan, terkait redaksional. Ada redudensi. Pengulangan," ucap Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra itu.
 
KIH dan KMP sepakat untuk melakukan penyesuaian pasal 74 dan 98 dalam UU MD3. Fadli menyatakan pengubahan pasal yang disepakati terkait dengan Komisi.
 
"Dalam UU MD3 itu yang kita perbaiki mengenai komisi saja. Soalnya hak itu sudah melekat pada dewan," ungkap Fadli.
 
KMP dan KIH akhirnya menyepakati untuk meniadakan Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3 terkait hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
 
Pasal-pasal itu dihilangkan karena dianggap bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni Pasal 79, dan penjabarannya di Pasal 194-227.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan