Aparat kepolisian melintas di atas tulisan
Aparat kepolisian melintas di atas tulisan "Selamatkan Suara Rakyat" yang dibuat demontran saat melakukan demontrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9) -- ANTARA FOTO/OJT/Karel A Polakitan

RUU Pilkada tak Langsung Dinilai Merusak Sistem

Arisa Permata Siwi • 20 September 2014 03:55
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang diajukan Koalisi Merah Putih (KMP) dinilai merusak sistem. Hal itu dianggap hanya sebagai cara untuk menjatuhkan partai lawan.
 
"Tidak masuk akal bagi saya ada partai yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji satu UU yang kalau diuji potensial menjatuhkan partai lawannya," tutur Pengamat Politik Ray Rangkuti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2014).
 
Ray melihat, tindakan tersebut merupakan bentuk tidak menerima kekalahan para partai pengusung pada pemilu lalu. Untuk itu, partai yang tergabung dalam KMP mencari cara untuk menjegal lawan.

"Kalau sudah selesai ya sudah jangan otak-atik sistem. Beranilah bertarung dalam sistem," tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lingkaran Madani Indonesia.
 
Dia pun berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya dapat bersikap lebih rasional. Para wakil rakyat diminta mengutamakan kepentingan publik diatas segalanya.
 
"Tetap berkeinginan DPR menetapkan (pilkada) langsung. Kesadaran politik di masyarakat akan sia-sia jika pemilihan ini dikembalikan ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," tukas Ray.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>