medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dan Perppu Pemda yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. DPR masih menunggu perppu itu diserahkan ke DPR untuk dibahas.
"Saya belum menerima di meja saya. Nanti prioritas utama akan jadi evaluasi dan akan dibicarakan di level pimpinan dan akan disampaikan ke fraksi-fraksi," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Di luar jabatannya sebagai Ketua DPR, Bendahara Umum Partai Golkar yang berada di bawah bendera Koalisi Merah Putih (KMP) ini belum bisa berkomentar banyak. KMP sama sekali belum tahu apa isi perppu yang penerbitannya menjadi kontroversi itu.
"Karena belum tahu isinya, mudah-mudahanlah, saya betul-betul menunggu juga, sehingga saya bisa baca," tutupnya.
Presiden SBY berniat mengajukan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda ke DPR, sebagai respons penolakan masyarakat luas terhadap pengesahan UU Pilkada yang mengatur sistem pilkada dilakukan melalui DPRD.
Padahal Partai Demokrat yang dipimpin SBY menjadi faktor gagalnya sistem pilkada langsung ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR, 26 September, karena hampir seluruh anggota fraksinya meninggalkan Ruang Sidang Paripurna.
Pemerintah SBY-Boediono juga sebagai penggagas awal mengubah sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung, yakni melalui DPRD, pada tiga tahun lalu.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dan Perppu Pemda yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. DPR masih menunggu perppu itu diserahkan ke DPR untuk dibahas.
"Saya belum menerima di meja saya. Nanti prioritas utama akan jadi evaluasi dan akan dibicarakan di level pimpinan dan akan disampaikan ke fraksi-fraksi," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Di luar jabatannya sebagai Ketua DPR, Bendahara Umum Partai Golkar yang berada di bawah bendera Koalisi Merah Putih (KMP) ini belum bisa berkomentar banyak. KMP sama sekali belum tahu apa isi perppu yang penerbitannya menjadi kontroversi itu.
"Karena belum tahu isinya, mudah-mudahanlah, saya betul-betul menunggu juga, sehingga saya bisa baca," tutupnya.
Presiden SBY berniat mengajukan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda ke DPR, sebagai respons penolakan masyarakat luas terhadap pengesahan UU Pilkada yang mengatur sistem pilkada dilakukan melalui DPRD.
Padahal Partai Demokrat yang dipimpin SBY menjadi faktor gagalnya sistem pilkada langsung ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR, 26 September, karena hampir seluruh anggota fraksinya meninggalkan Ruang Sidang Paripurna.
Pemerintah SBY-Boediono juga sebagai penggagas awal mengubah sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung, yakni melalui DPRD, pada tiga tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)