Terdakwa kasus dugaan korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, memberikan keterangan pers sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014). MI/Rommy Pujianto
Terdakwa kasus dugaan korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, memberikan keterangan pers sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014). MI/Rommy Pujianto

Gema Takbir Sambut Vonis Anas

Mufti Sholih • 24 September 2014 18:37
medcom.id, Jakarta: Suara takbir tiba-tiba menggema saat Ketua Majelis Hakim Haswandi memvonis Anas Urbaningrum delapan tahun penjara. Takbir dikumandangkan pendukung Anas.
 
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014) petang.
 
"Allahu Akbar," gema ibu-ibu pendukung Anas yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Indonesia. Mereka tampak senang saat vonis delapan tahun itu dibacakan.

Sebab, tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK adalah 15 Tahun Penjara. Pendukung Anas pun terlihat sumringah, lantaran Anas tak jadi ditahan lama.
 
Hakim Majelis menemukan Anas terbukti mendapatkan uang terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
 
Perusahaan milik Muhammad Nazzarudin itu ditemukan terbukti dimiliki juga oleh Anas dari sidik jari yang ditemukan dalam surat jual beli saham. Dari pengumpulan uang di Permai Grup, majelis menilai Anas terbukti menggunakannya untuk pemenangan dia sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung.
 
Uang itu digunakan untuk penyewaan kamar hotel di Bandung, pembelian blackberry, dan pemberian sejumlah dana untuk DPC. Tak hanya itu, Anas juga tebukti mendapatkan Rp30 miliar dan USD5.225.000 dari Muhammad Nazzarudin serta satu buah mobil Harier yang pembeliannya diketahui diambil dari Permai Grup, tempat Anas mengumpulkan fee proyek."Terdakwa terbukti melanggar subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dalam dakwaan pertama" jelas Haswandi.
 
Selanjutnya, Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan dari uang hasil korupsi. Hakim menemukan Anas terbukti membeli tanah dan bangunan di Jl. Teluk Semangka blok C9 no 1 Duren Sawit, Jakarta Timur, tanah di Jl. Selat Makassar perkav AL Blok C9 RT006/017 no 22 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tanah di DI Panjaitan nomor 57 Mantrijeron, Yogjakarta, dan tanah di Jalan DI Panjaitan nomor 139 Mantrijeron, Yogjakarta.
 
"Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua," tambah Haswandi.
 
Adapun Ketua PPI itu diberatkan karena Anas sebagai anggota DPR RI, Ketua fraksi dan Ketua Umum Partai tidak memberikan teladan baik tentang pejabat negara yang bersih dari KKN, tidak mendukung program pemerintah yang giat melawan korupsi, tidak mendukung masyarakat dan bangsa yang bebas dari korupsi, dan tidak mendukung semangat membangun demokrasi dari masyarakat yang bebas dari KKN.
 
"Sementara diringankan karena terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari negara berupa bintang jasa utama, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan," tandas Haswandi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>