Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. -- MI/Ramdani
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. -- MI/Ramdani

Ahok tidak Ikut Gugat UU Pilkada ke MK

Surya Perkasa • 26 September 2014 11:17
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. UU tersebut dinilai menodai demokrasi di Indonesia.
 
Walau masuk dalam keanggotaan Apeksi, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak akan ikut ke MK untuk menggugat UU tersebut.
 
Pria yang akrab disapa Ahok itu beralasan ingin fokus mengurusi Jakarta. Lebih baik, lanjutnya, menguatkan pondasi pemerintahan dan pembangunan Ibu Kota sebelum mundur dari jabatan.

"Enggaklah, saya enggak ada urusan. Itu ada asosiasi yang ngurus. Saya lagi pikir tiga tahun ini beresin kerjaan ajalah di Jakarta. Kalau enggak, dasarnya enggak ada. Nanti berantakan kita tinggal," tandas Ahok.
 
Sebelumnya, Apeksi pimpinan Ridwan Kamil akan mengajukan uji materi ke MK atas UU Pilkada. UU itu dinilai sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia.
 
"Demokrasi negeri ini mengalami kemunduran. Anak cucu Anda, kita semua, tidak bisa lagi memilih langsung pemimpin daerahnya," tulis Ridwan Kamil dalam akun Twitter-nya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>