Sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada. (foto: Antara)
Sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada. (foto: Antara)

Pengesahan RUU Pilkada

Pilkada oleh DPRD, Parpol Harus Simak Aspirasi Rakyat

Yogi Bayu Aji • 26 September 2014 19:25
medcom.id, Jakarta: Sesuai isi UU Pilkada, maka pelaksaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota dilakukan oleh DPRD. Terhadap aturan baru tersebut pemerintah segera mempersiapkan hal-hal teknis yang diperlukan. 
 
"Pertama, diberi kesempatan yang luas kepada masyarat untuk menyampaikan apsirasi. Supaya parpol betul-betul mendengar masukan dari masyarakat," ujar Mendagri Gamawan Fauzi, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
 
Menurut dia, perlu juga dilakukan uji publik terhadap calon kepala daerah. DPRD, kata Gamawan, DPRD bisa menunjuk pihak independen melakukan kegiatan itu.

"Dan itu (uji publik) diawasi masyarakat. Calon yang cacat akan terungkap. Disebarluaskan rekam jejaknya," kata Gamawan.
 
Ia menerangkan pemilihan juga dilakukan terbuka. "Saya sarankan, anggota-anggota dewan juga melakukana komunkasi dengan masyarakat," tambah dia.
 
Terakhir, pilkada harus dikawal betul oleh penegak hukum. Bila perlu, tambah Mendagri, anggota dewan sudah dipantau bebebrapa bulan sebelum pilkada. "Terutama money politic yang kita cegah," tutup Gamawan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>